Penimbun BBM Subsidi Biosolar di Bengkulu Tertangkap, Ini Peran 3 Tersangka
RILIS: Pengungkapan kasus dugaan penimbunan BBM Subsidi oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu. FIKI/RB --
KORANRB.ID – Subdit Tipidter, Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat aksi penimbun BBM Subsidi jenis Biosolar.
Ketiganya bukan satu jaringan, namun memilik peran yang sama. Ketiganya meliputi, YA (32) warga Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma.
Kemudian, DI (34) warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu dan JI (31) warga Pondok Kelapa, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, SIK, M.Si, didampingi Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan, SIK serta Kasubdit Tipidter Kompol Jerry Antonius Nainggolan, SIK, saat press release Rabu, 27 Maret 2024 menjelaskan.
BACA JUGA:Korupsi Samisake Terbukti, Vonis Empat Terdakwa Berbeda, Paling Tinggi 3 Tahun
BACA JUGA:Beli Mobil Lewat Makelar, PNS Bengkulu Utara Tertipu Rp 108 Juta
BACA JUGA:Warem Loncor Sumber Jaya Buat Geram Warga, Satpol PP Tak Bertindak, Warga Ancam Lakukan Ini
Untuk tersangka DI dan JI berhasil diamankan Subdit Tipidter pada Selasa, 19 Maret 2024 di Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.
Kedua tersangka diamankan saat melakukan penimbunan BBM Subsidi di Rumah tersangka yang berada di Kelurahan Surabaya.
“Jadi mereka ini semuanya berdomisili di Kelurahan Surabaya. Saat diamankan sedang melakukan aktifitas penimbunan BBM,” katanya.
Dijelaskannya, pengungkapan tersebut berawal saat personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM jenis Biosolar yang disubsidi.
BACA JUGA:Teknisi Mesin Bubut Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Minta Antar Berobat
BACA JUGA:Warem Loncor Sumber Jaya Buat Geram Warga, Satpol PP Tak Bertindak, Warga Ancam Lakukan Ini
Dugaannya dengan cara melakukan pengisian BBM menggunakan kendaraan roda empat dan roda enam di SPBU secara berulang.