Menjelang Lebaran Waspada Peredaran Upal di Kaur
Kapolres Kaur saat menyampaikan imbauan waspada peredaran uang palsu. Foto: Rusman/RB--
BINTUHAN, KORANRB.ID - Menjelang hari raya Idul Fitri sudah menjadi tradisi dimana banyak yang akan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk sanak familinya.
Untuk itu Polres Kaur mengimbau agar masyarakat yang hendak menukarkan uang THR agar lebih waspada dengan peredaran Uang Palsu (Upal).
"Menjelang lebaran untuk warga yang hendak menukarkan uang harus lebih waspada ditakutkan terutama terkait dengan uang palsu," kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H. Eko Budiman S.IK, M.IK, M.Si, Rabu 27 Maret 2024.
BACA JUGA:Kades Dusun Baru Pasti Gugat PTUN Bupati Seluma Karena Masalah Ini
BACA JUGA:Jawaban Nyeleneh Kadis DLH Soal Pangkas Pohon: Ini Penyebabnya
Apalagi beberapa waktu yang lalu salah seorang nenek warga Bintuhan yang berprofesi sebagai penjual kerupuk di Pasar Inpres Bintuhan juga sempat menjadi korban penipuan uang mainan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Disampaikan Kapolres, warga yang hendak menukarkan uang untuk keperluan THR yang akan dibagikan dengan sanak familinya dapat melakukan beberapa cara.
Salah satunya adalah menerapkan 3 D, dilihat, diterawang dan juga diraba.
Kemudian bagian penting dari uang yang harus diperhatikan adalah tekstur kertas, lalu gambar tersembunyi di uang dan juga nomor seri yang terdapat dalam uang tersebut jug harus menjadi perhatian.
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu, Bawaslu: Tidak Ada Toleransi Penggunaan Fasilitas Negara
BACA JUGA:15 Petugas Adhoc KPU Disantuni, 2 Meninggal Dapat Rp92 juta
"Silakan terapkan 3D untuk mencegah masyarakat Kaur menerima uang palsu,’’ ucap Kapolres.
Polres Kaur dalam mencegah terjadinya peredaran upal ini kedepan akan melakukan patroli ke pusat-pusat keramaian. Mulai pasar, pusat Kota Bintuhan dan juga beberapa titik lainnya.
Polres Kaur juga tetap akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) supaya lebih mudah melakukan pemantauan apabila terjadi upaya-upaya peredaran uang palsu dikalangan masyarakat.