Inspektorat Belum Terima Surat Kejari Kaur Penghentian Kasus Dugaan Korupsi di DPMD

SAMPAIKAN: Inspektur Inspektorat Kaur menjelaskan pihaknya belum terima surat pemberitahuan Kejari Kaur.--

Dari barang-barang bukti yang  ditemukan saat penggeledahan juga atas keterangan beberapa saksi yang sebelumnya juga telah dilakukan pemanggilan.

Usai ditentukan KN tersebut, sebelum diterbitkannya surat DIK untuk melanjutkan perkara ketahapan selanjutnya. Pihak yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara karena hanya masuk ke ranah administrasi.

"Sebelum surat DIK dikeluarkan, KN sudah dikembalikan," ujar Bobby.

Saat pihak Kejari masih berkoordinasi dengan Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejari) Bengkulu. Untuk meminta petunjuk tentang pelimpahan perkara dari Kejaksaan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). 

BACA JUGA:3 Item Pembangunan Tahap II PPN Seluma Setelah 7 Item Rampung, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:Jepang Tertarik Budidayakan Ikan Sidat Bengkulu Selatan, Ini Alasannya

Apabila nanti telah disetujui pelimpahannya ke APIP maka, pejabat yang bersangkutan tetap akan dikenakan sanksi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur.

"Nanti kalau sudah dilimpahkan, maka pejabat yang bersangkutan tetap akan dikenakan sanksi oleh pemerintah," terang Bobby.

Ditambahkannya, untuk perkembangan selanjutnya terkait dengan kasus PMD ini masih akan menunggu petunjuk dari pihak Pidsus Kejari Bengkulu terlebih dahulu.

Apabila nanti, memang akan dilimpahkan ataukah nanti akan diberikan kebijakan lainnya untuk melanjutkan perkara.

"Kita tunggu petunjuk dulu, seperti apa nanti kita akan informasikan," tukasnya.

Mengulas kembali, tanggal 5 Februari 2024 yang lalu penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kaur melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Cegah PIP Tak Tepat Sasaran, Disdikbud Mukomuko Lakukan Langkah-Langkah Berikut

BACA JUGA:Puncak Arus Mudik, Siagakan Peralatan di Daerah Rawan Longsor

Hal ini dilakukan sebab, Kejari Kaur mengendus adanya dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan penyaluran dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020-2021.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan