Surat Edaran Kemenag Bengkulu Penentuan Qimat Zakat Fitrah, Ini Besarannya Jika Diganti Uang

ZAKAT: Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu, mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai penentuan qimat zakat fitrah. FOTO: DOK/RB--

"Lebih awal dibayar, nantinya bisa dimanfaatkan bagi masyarakat Provinsi Bengkulu yang berhak menerima," kata Arsan.

Arsan menambahkan, zakat fitrah ini merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam mulai dia lahir hingga belum meninggal dunia.

Zakat ini dapat dibayarkan dengan barang makanan dan juga bisa dalam bentuk uang yang telah ditetapkan.

''Kita lebih menghimbau kepada umat Islam agar mengeluarkan zakatnya lebih baik itu apa yang dimakannya seperti itu.

BACA JUGA:49 Ucapan Selamat Jumat Agung Singkat, Penuh Kasih dan Harapan

BACA JUGA:10 Keunikan Pantai Panjang Bengkulu, Simak Penjelasannya

Kalau memang harus mengeluarkan zakatnya besaran uang  makan yang sudah kita terapkan sesuai tiga tingkatan yaitu tertinggi, sedang dan yang rendah,'' paparnya.

Sementara itu, untuk estimasi besaran zakat fitrah yang terkumpul di wilayah Bengkulu Arsan menyebut pihaknya belum bisa mengetahui. Namun dirinya mengatakan tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

''Kalau estimasi kita belum bisa prediksi, biasanya tidak jauh dari tahun-tahun sebelumnya. InsyaAllah saya yakin dan percaya seluruh umat Islam di Provinsi Bengkulu akan mengeluarkan zakatnya,'' tutup Arsan.

Secara rinci, Asran menyampaikan berdasarkan surat edaran Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu nomor: B-2281/Kw.07.6.4/BA.00/03/2024 tentang Penentuan Qimat Zakat Fitrah dan Pelaksanaannya Dalam Wilayah provinsi Bengkulu Tahun 1445 hijriah/2024 Masehi.

Pada poin pertama disebutkan besaran zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 Kg/jiwa atau 3,5 liter atau 10 canting beras.

"Namun bila diganti dengan uang, besaran zakat menyesuaikan dengan lokasi masing masing daerah yakni yakni disesuaikan dengan harga jual beras kategori I atau kualitas tinggi, Kategori II atau kualitas sedang, dan Kategori III atau kualitas rendah," jelasnya. 

Sementara itu, zakat fitrah bila diganti dengan uang di wilayah Bengkulu yakni: Kota Bengkulu beras kategori I Rp 45 ribu, kategori II Rp 40 ribu, dan kategori III Rp 28 ribu.

Lalu, Bengkulu Tengah kategori I Rp 45 ribu, kategori II Rp 39 ribu dan kategori III Rp 30 ribu. 

Berikutnya, Bengkulu Utara untuk kategori I Rp 45 ribu, kategori II Rp 40 ribu, kategori III Rp 35 ribu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan