Kermin “Naik Kelas” Jaringan Sabu Skala Nasional

DITANGKAP: Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengungkap peredaran sabu di Kota Bengkulu 3 tersangka berhasil ditangkap.--LUBIS/RB

Kermin diamankan bersama DR alias Dede yang merupakan kurir atau peluncurnya. Terungkap juga, Dede adalah adik ipar Kermin, yang ikut memulai kembali bisnis gelap Kermin.

“Sekitar pukul 19.30 WIB keduanya diamankan, kemudian personel melanjutkan melakukan penggeledahan di rumah KS di Jalan Rukun Kelurahan Sawah Lebar,” jelas Tonny.

BACA JUGA:Teken NPHD, Pemkot Komitment Sukseskan Pemilu

Upaya penggeledahan memakan waktu hampir 1 jam. Hasilnya personel Subdit I mendapatkan 12 paket sabu yang disimpan di plafon kamar mandi. Sabu itu diselipkan di dalam gagang sikat, serta di gagang sapu.

 “Kita lakukan penggeledahan di rumah KS, hampir 1 jam, dan ditemukan 12 paket sabu,” ungkap Tonny.

Selain sabu, polisi juga menemukan barang bukti 2 unit timbangan digital, 2 bundel plastik klip bening, 2 buku tabungan, serta uang tunai Rp 4,2 juta.

Tonny menambahkan, tersangka SU bukan seorang residivis, sementara KS dan DR sudah pernah menjalani hukuman penjara.

“KR merupakan salah satu bandar di Kota Bengkulu, yang baru keluar sekitar lima bulan dari Lapas Nusakambangan,” sampai Tonny.

Ditambahkan Panit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKP Donal Sianturi pascabebas dari Lapas Nusakambangan, Kermin tidak memiliki pekerjaan tetap. Sehingga kembali menggeluti bisnis gelapnya sebagai bandar sabu di Kota Bengkulu.

“Dia membutuhkan uang, untuk keperluan sehari-hari dia dari hasil penjualan sabu,” kata Donal.

BACA JUGA:KPU Benteng Tetapkan DCT DPRD 290 Orang, 1 Bacaleg Mundur

Dari hasil pendalaman polisi terhadap jaringan baru KS. Ia sempat tertipu membeli 1 kilogram sabu, uang Rp 50 juta milik KS raib.

“KS memulai jaringan baru, jaringan lamanya tidak komunikasi lagi. Bahkan sempat tertipu sesama penjual. Dia mentransfer uang, dengan rencana beli 1 kilo gram sabu seharga Rp 50 juta,” terang Donal.

Tersangka SU dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka Kermin dan Dede dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika. Ancaman paling lama 20 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan