Teken Kuasa Jadi Soal, Senin Putusan
LUBIS/RB PERTANYAKAN: Pemohon dan termohon praperadilan menanyai saksi ahli pidana Profesor Suhandi dalam persidangan.--
BENGKULU. KORANRB.ID – Saksi ahli hukum pidana dari Jakarta, Profesor Suhandi dari pemohon gugatan praperadilan (prapid) terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, hadir melalui virtual zoom dalam persidangan kemarin, Jumat (3/11). Bertindak Majelis Hakim tunggal, Dwi Purwanti, SH.
Saksi Profesor Suhandi ditanyai seputar sah atau tidaknya penetapan tersangka UL dalam kasus dugaan perintangan dana BOK Kaur.
Mulai dari pemenuhan unsur Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjerat pemohon. Serta terkait Pasal 16 Undang-Undang (UU) Advokat.
BACA JUGA:Jaksa Teliti Berkas Perkara Geng Siap Tempur
Ia menjawab pertanyaan pemohon yang diwakili tim Penasihat Hukum (PH)-nya. Penetapan tersangka UL haruslah memenuhi unsur Pasal 21.
“UL tidak punya niat, tidak punya Mens rea, ataupun tendensi. Kalau menghalangi apakah penyidikan itu gagal ?,” sebut Suhandi.
Kemudian, menurut Suhandi, jika benar UL mengantongi surat kuasa dari 16 Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Kaur. Maka UL tidak bisa dipidanakan selama ia menjalankan tugasnya sebagai advokat.
Namun jika ada dugaan surat kuasa 16 Kapus yang diterima UL dipalsukan, itupun menurut Suhandi tidak bisa menyeret UL sebagai tersangka.
BACA JUGA:362 Bacaleg Masuk DCT
“Karena dia tidak tahu. Kesalahan ada di pihak markus (makelar kasus, red) bukan di pengacaranya,” sebut Suhandi.
Sementara, saat termohon pihak Kejati Bengkulu bertanya seputar tanda tangan palsu 16 kapus dalam surat kuasa tersangka UL.
Serta laporan yang dilayangkan UL terkait dugaan pelanggaran penyidik di Kajari Kaur, Suhandi menyebutkan belum melihat atau bahkan membaca secara utuh terkait bukti yang dimiliki penyuidik.
“Tidak pernah baca utuh surat pengaduan UL,” kata Suhandi.
BACA JUGA:Kedaulatan Mata Uang Dihari Oeang ke-77