Teken Kuasa Jadi Soal, Senin Putusan

LUBIS/RB PERTANYAKAN: Pemohon dan termohon praperadilan menanyai saksi ahli pidana Profesor Suhandi dalam persidangan.--

Termohon Kejati Bengkulu yang meluruskan, jika pelanggaran yang diduga terjadi pada penyidikan Kejaksaan, makan laporan seharusnya berjenjang ke Aswas Kejati terlebih dahulu. 

Agenda prapid akan dilanjutkan Senin (6/11) mendatang dengan agenda kesimpulan.

Koordinator Kejati Bengkulu Lie Putra Setiawan, SH, MH dan Kasi Penuntut Kejati Bengkulu Rozano Yudistira, SH MH menegaskan, pihaknya mempertanyakan seputaran tanda tangan 16 Kapus dalam kuasa yang diterima UL.

“Tentunya terkait dengan surat kuasa, apakah proses penanda tanganan harus seperti itu, boleh tanpa kehadiran para pihak kami menyamakan dengan proses penandatanganan jual beli notaris. apabila tidak ditanda tangani langsung para pihak ada kemungkinan takut dipalsukan tanda tangannya,” jelas Lie.

BACA JUGA:Dana TPG Tak Kunjung Masuk ke Rekening

Lie juga menyebutkan, ahli yang dihadirkan pemohon sama sekali tidak mengetahui isi laporan UL. “Jadi dia tidak mengetahui materinya,” kata Lie.

Sementara PH pemohon Irwan, SH mengatakan tentang prasa-prasa dari Pasal 21 UU tipikor itu masih banyak pertentangan dikaitkan dengan Pasal 16 UU Advokat.

Menurutnya dalam tindakan pemohon, mendampingi 16 Kapus melaporkan tindakan penyidik Kejari Kaur kepada Presiden RI, dan Kejagung, itu masuk iktikad baik.

BACA JUGA:Kermin “Naik Kelas” Jaringan Sabu Skala Nasional

“Kalau iktikad tidak baik itu seperti menghilangkan barang bukti atau menyembunyikan saksi, itu yang menurut kami iktikad tidak baik, dan itu tidak dilakukan oleh pemohon,” sebut Irwan.

Sementara, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa 16 kapus, Irwan menerangkan, pihaknya berpedoman kepada putusan MK nomor 118 tahun 2002 tentang pemalsuan surat.

“Dalam pertimbangan Majelis jika surat yang diduga palsu namun tidak diketahui itu tidak dapat dihukum itu pertimbangannya MK, itu yang kita jadikan dalil pembelaan kepada pemohon,” demikian Irwan. (Jam)

      

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan