Harga Tiket Angkutan Mudik Rata-rata Naik 25 Persen, Berlaku 3 April, Ini Rinciannya
BERANGKAT: Salah satu angkutan umum yang akan diberlakukan tarif angkutan pada masa mudik 3 April mendatang.--BELA/RB
BACA JUGA:Jangan Manfaatkan Momen Lebaran Buat Korupsi
Meski begitu, pihaknya terus melakukan imbauan-imbauan kepada seluruh angkutan di bawah kewenangan Organda, agar tarif yang digunakan sesuai yang sudah disepakati.
"Kalau lewat dari batas atas masyarakat bisa melapor.
Untuk ketetapan ini mulai berlaku 3-18 April 2024.
Sesudah itu tarif kembali normal," tambahnya.
BACA JUGA: Kerugian Negara Rp631 Juta Pulih, Dugaan Penyelewengan DD Suban Lanjut Gelar Perkara
Pihaknya juga mempermasalahkan travel-travel ilegal agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
"Organda hanya memberikan imbauan, apalagi surat dari kementerian itu tegas harusnya yang berwenang menindak itu (Pihak Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian)," imbuhnya.
Sementara Sekretaris DPD Organda Kota Bengkulu, Wibowo Susilo mengatakan, penetapan tarif menjelang lebaran ini sudah menjadi kegiatan rutin DPD Organda tiap tahunnya.
Hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian harga angkutan darat antar kota dalam provinsi maupun antar provinsi lintas pulau.
BACA JUGA:Rekrut Ulang Panwascam untuk Pilkada Serentak 2024
"Itu (kenaikan tersebut) tidak sama (setiap pengusaha jasa angkutan umum), karena ada yang tujuannya itu ramai dan ada yang sepi. Namun, yang pasti itu sekitar 20-30 persen (kenaikannya)," ucapnya.
Di sisi lain, pengusaha jasa angkutan tidak boleh menaikan harga di luar yang sudah ditetapkan secara resmi.
Bahkan, jika ditemukan, bisa langsung dilaporkan kepada petugas kepolisian lalu lintas.
"Tapi saya yakin seperti Rafflesia atau SAN, karena mereka itu resmi," ungkapnya.