KPU Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Pilkada, Bupati Dilarang Mutasi Pejabat
MUTASI: Pelantikan pejabat di jajaran Pemkab Bengkulu Selatan yang dilakukan beberapa waktu lalu.-foto: dok/koranrb.id-
Pada ayat 2 aturan tersebut menyebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon.
"Aturan tersebut berlaku sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri," jelasnya.
Kemudian pada ayat 3 berbunyi, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
Sementara, berdasarkan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal penetapan Paslon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yaitu tanggal 22 September 2024.
6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon terhitung tanggal 22 Maret 2024, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri RI.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pada 22 Maret 2024 tidak dapat melakukan pergantian pejabat.(**)