KPU Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Pilkada, Bupati Dilarang Mutasi Pejabat

MUTASI: Pelantikan pejabat di jajaran Pemkab Bengkulu Selatan yang dilakukan beberapa waktu lalu.-foto: dok/koranrb.id-

KORANRB.ID - KPU menetapkan jadwal pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yakni Rabu, 27 November 2024.

Dengan demikian Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi tidak dapat lagi melakukan mutasi pejabat.

Hal itu sesuai dengan imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan yang melarang kepala daerah tak lagi melakukan mutasi. 

" Senin 1 April 2024, launching Pilkada oleh KPU. Jadi kita berikan surat imbauan kepada kepala kaerah tentang larangan mutasi pejabat," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Sahran.

Secara resmi, lanjut Sahran, pemerintah daerah tidak boleh lagi melakukan mutasi pejabat.

BACA JUGA:BPBD Pastikan Mayat di Lampung Bukan Warga Bengkulu Selatan

Tapi ada pengecualian apabila ada persetujuan dari mendagri, dan dasar hukumnya adalah tahapan pilkada dan peraturan pemerintah.

“Dengan syarat ada persetujuan langsung dari menteri. Kalau larangan tidak boleh lagi sejak 22 Maret 2024," jelas Sahran.

Sahran menambahkan, larangan tersebut berlaku karena penetapan Pasangan Calon (Paslon) sudah mulai dilakukan pada 22 September 2024.

Sedangkan, mutasi bisa dilakukan 6 bulan sebelum ditetapkan paslon oleh KPU.

Artinya, 6 bulan sebelum tanggal 22 September 2024.

BACA JUGA:Subhanallah! Ini 4 Ciri Orang Mendapatkan Malam Lailatul Qadar, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Bukan hanya itu, sambung Sahran, larangan pelaksanaan mutasi tersebut juga sudah ditegaskan dengan jelas dalam aturan berupa Undang-Undang (UU).

Seperti, di pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan