Kemenperin Dorong Pemerintah Daerah, Penyerapan DAK Fisik IKM Meningkat 88 Persen
DAK: Monitoring pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang IKM tahun 2024.-foto: kemenperin/koranrb.id-
KORANRB.ID - Kementerian Perindustrian mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Pengoptimalan program ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan produksi di sentra-sentra IKM sehingga dapat meningkatkan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah maupun nasional.
“Dana tersebut dapat memfasilitasi pengembangan sentra IKM melalui pembangunan rumah produksi, Unit Pelayanan Teknis (UPT), rumah kemasan, pengadaan mesin dan peralatan, serta fasilitas dan infrastruktur lainnya yang diusulkan oleh pemerintah daerah,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Senin 1 April 2024.
Reni menjelaskan, dengan DAK Fisik Bidang IKM, pemerintah daerah dapat mengembangkan sarana dan prasarana produksi sebagai fasilitas utama di sentra.
Beberapa fasilitas yang perlu menjadi perhatian khusus sehingga dapat mendongkrak kualitas produksi dan teknis produksi di sentra IKM.
BACA JUGA:Pentingnya Poktan Berbadan Hukum dan Legal, Ini Pesan Kepala DTPHP Provinsi Bengkulu
Di antaranya berupa ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Instalasi Pengolahan Air Bersih (IPAB), serta pengadaan mesin/peralatan yang sesuai dengan alur proses produksi.
“Kemenperin sebagai Pengampu DAK Bidang IKM, selain bertugas membimbing Pemda Provinsi, Kabupaten, Kota dalam hal perencanaan terkait pemanfaatan alokasi DAK, juga bertanggungjawab melakukan monitoring dan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan DAK sehingga dapat memberikan dampak yang optimal kepada pengembangan IKM di daerah,” paparnya.
Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 56 daerah berhasil mendapatkan alokasi DAK Fisik dengan nilai total Rp395 miliar.
Sementara itu, berdasarkan hasil evaluasi, penyerapan DAK Fisik Bidang IKM tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi 88,46 persen dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 82,72 persen.
Adapun rata-rata nilai penyerapan DAK Fisik untuk kabupaten/kota adalah 93,23 persen.
BACA JUGA:Jalur Mudik Rawan Longsor, PUPR Siagakan 4 Titik Posko
Beberapa waktu lalu, Ditjen IKMA kembali mengadakan kegiatan Monitoring Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik Bidang IKM Tahun 2024 sebagai upaya mitigasipotensi kendala pada pelaksanaan DAK Fisik.
Ditjen IKMA menargetkan pelaksanaan penyaluran DAK Fisik akan dibagi menjadi tiga tahap selama Juli-Desember 2024.