Kemenperin Dorong Pemerintah Daerah, Penyerapan DAK Fisik IKM Meningkat 88 Persen

DAK: Monitoring pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang IKM tahun 2024.-foto: kemenperin/koranrb.id-

“Ditjen IKMA terus melakukan pengkajian kembali (review) atas kesiapan masing-masing daerah dalam melaksanakan DAK tahun 2024,” ujar Reni.

Setelah melalui monitoring dan pengakajian ini, Reni berharap, pemerintah daerah mampu melaksanakan kegiatan DAK Fisik tahun 2024, dengan tetap memperhatikan beberapa hal terkait pemetaan tahapan kegiatan, status pelaksanaan dan tahapan lelang atau kontrak, serta kepatuhan prinsip akuntabilitas.

Untuk pemetaan tahapan kegiatan yang disusun, diwajibkan sesuai dengan ketetapan peraturan yang ada sehingga dapat dilaksanakan secara optimal berdasarkan rencana kegiatan yang telah disepakati.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Kenaikan Tarif Angkutan Mudik di Provinsi Bengkulu, Berlaku Mulai 3 April 2024

Sementara itu, status pelaksanaan DAK Fisik baik berupa tahapan lelang maupun kontrak yang telah terjalin pada proses pengadaan barang/jasa, harus merujuk pada analisa kelayakan.

Sedangkan untuk prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan,didukung dengan capaian realisasi fisik dan keuangan sesuai target yang telah ditentukan.

“Kami berkomitmen penuh memastikan kelancaran pelaksanaan DAK Bidang IKM, sehingga pada tahun ini kami akan memantau realisasi tiap daerah pelaksana mulai dari triwulan pertama, hingga memastikan laporan pelaksanaan kegiatan di semester 1 dan akhir tahun 2024,” tegas Reni.

Di samping itu, Sekretaris Direktorat Jenderal IKMA Riefky Yuswandi turut mengingatkan pemerintah daerah terhadap kewajiban pelaporan yang harus dibuat untuk setiap sentra DAK yang terbangun, termasuk dengan penggunaan maupun pemanfaatannya selama tiga tahun berturut-turut.

“Laporan tersebut wajib disampaikan melalui aplikasi pendataan sentra IKM di situshttps://ikma.online,” terang Riefky.(rilis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan