Depot Air Ilegal Belum Ditertibkan

Sepi : Tampak salah satu depot air minum milik warga Kecamatan Kaur Selatan tutup.--Ical/RB

BINTUHAN. KORANRB.ID – Saat ini banyak sekali depot air mineral isi ulang di Kabupaten Kaur yang belum terdaftar atau belum memiliki perpanjangan izin dan laik sehat dari Dinas terkait.

Namun hingga saat ini depot air minum tersebut belum ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu PIntu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur, Saryoto M Ling menegaskan, jika pihaknya belum bisa memastikan penertiban tersebut kapan mulai dilakukan.

BACA JUGA:35 Desa Belum Ajukan Pencairan DD

Namun ia berjanji jika dalam penertiban terdapat depot yang tidak memiliki izin dan air yang dijual juga tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi akan dikenakan sanksi tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Belum pasti kapan ditertibkan. Kita selalu minta kepada pengusaha depot air mengurus izin melalui OSS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nanti depot air yang illegal atau tidak mempunyai izin akan kita tertibkan.” tegasnya

BACA JUGA:Rayakan Ulang Tahun, Wujud Kasih Sayang

Dalam penertiban nantinya, DPMPTSP Benteng akan mengajak Dinas Kesehatan (Dinkes). Sebab untuk melakukan pengecekan apakah air tersebut layak dikonsumsi atau tidak, berdasarkan hasil pengecekan dari Dinkes.

Selain memang tidak memiliki izin, air juga tidak dilakukan pengecekan selama sebulan sekali untuk memastikan dari segi airnya maupun dari segi kebersihan. 

"Kalau depot air ini isu ulang ini asal-asalan, ini dapat mengancam keselamatan dan kesehatan warga selaku mengkonsumsi air depot itu. Kita berharap kedepan depot air minum di Kabupaten Seluma bisa lebih tertib lagi,” ujarnya. (cil)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan