Gaji 3 Bulan Kades dan Perades Baru Dibayar Mendekati Lebaran Idul Fitri

RAPAT: Pemdes di Mukomuko akan sambut lebaran dengan pembayaraan gaji yang dinanti. Foto: Firmansyah/RB--

Aturan itu memberikan kesempatan bagi desa yang belum mengajukan untuk segera melakukannya sebelum batas waktu tersebut.

“Sebenarnya kembali kepada pemdes, masing-masing kalau mereka mau cepat silakan diajukan dan persyaratan dilengkapi dengan cepat. Namun terkadang banyak juga Pemdes karena waktu yang panjang jadi terlena dalam pengajuan,” terangnya.

Sedangkan, jumlah desa yang telah menerima transferan DD dan ADD. Bukan menjadi kewenangan Dinas PMD Mukomuko, karena penyalurannya melalui BKD yang langsung ditransfer ke kas desa.

Sedangkan DD lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negaa (KPPN) di daerah ini.

BACA JUGA:6 Jabatan Pemprov Dilelang, Pendaftaran Hingga 8 April

“Kami hanya mendampingi sifatnya dalam proses pengajuan, sedangkan proses transfer ke desa itu untuk ADD wewenang BKD sedangkan DD kewenangan KPPN Mukomuko,”ujarnya.

Terpisah, Ketua APDESI Kabupaten Mukomuko, Rismanaji  mengatakan, berharap Pemkab Mukomuko dapat segera mencairkan ADD agar perangkat desa di Kabupaten Mukomuko bisa menikamari gaji sesuai angka Siltap yang tertuang dalam Perbup.

“Kami berharap ADD bisa segera dialokasi ke Pemdes sehingga bisa cepat digunakan oleh Pemdes,” sampainya.

Selain itu juga untuk Pemdes yang belum mengajukan DD diminta segera melakukan pengajuan.

Hal ini dikarenakan jika terlambat dalam pengajuan tentu akan berpengaruh pada program-program yang telah diagendakan.

Sehingga akan berdampak negatif bagi masyarakat, yang mengingikan agar program-program yang direncanakan dapat terlaksana.

BACA JUGA: Ortu Diburu, Warga Antre Ingin Adopsi Bayi 'Sawah' Berparas Cantik

“Mari rekan-rekan segera ajukan proses pencairan DD sebab ini berkaitan serapan anggaran, jangan sampai nantinya terlambat dan terhambat,” ajaknya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemdes di Kabupaten Mukomuko belum bisa membeli kebutuhan awal bulan Ramdhan lalu karena gaji yang bisa diterima dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui Alokasi Dana Desa (ADD), tahap I tahun 2024 belum ada kepastian untuk ditransfer ke kas desa, sehingga gaji sejumlah kepala desa dan perangkatnya sudah tiga bulan belum dibayarkan. 

Kepala desa (Kades) Pasar Baru Kecamatan Ipuh Surahmin mengatakan, Pemdes Pasar Baru sudah mengajukan ADD tahap I sebesar 40 persen dari bulan Desember 2023 lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan