Seleksi PPPK di Pemkab Bengkulu Tengah, Honorer Daerah Lain Tidak Bisa Mendaftar

HONORER: Seleksi PPPK Tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Tengah kemungkinan hanya menerima pendaftaran dari pegawai honorer di jajaran Pemkab Bengkulu Tengah.-foto: dok/koranrb.id-

Di tahap ketiga inilah penerimaan CPNS dan PPPK Kabupaten Bengkulu Tengah akan dimulai.

Penerimaan CPNS dan PPPK Kabupaten Bengkulu Tengah akan dimulai bulan Agustus.

Pemerintah pusat meminta BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah menyampaikan usulan formasi secara rinci dari total kuota 2.009 yang didapatkan Bengkulu Tengah. 

Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beberapa waktu lalu sudah diminta untuk melakukan pendataan kebutuhan pegawai disetiap OPD.

Saat ini BKPSDM sudah menerima data usulan kebutuhan setiap OPD dilingkungan Kabupaten Bengkulu Tengah.

Saat ini tim dari BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah sedang menginput usulan rincian formasi penerimaan CPNS dan PPPK di Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Pemerintah pusat memperpanjang waktu penginputan usulan formasi secara terperinci sampai tanggal 5 April 2024. Jadi saat ini kita masih mengencarkan penginputan data formasi tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA:6 Manfaat Bambu Kuning, Salah Satunya Dapat Dijadikan Bahan Kontruksi Bangunan

Untuk diketahui, kuota 2.009 CASN yang didapatkan Bengkulu Tengah terdiri dari penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 314 dan 1.695 untuk kouta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Khusus untuk seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer tamatan Sekolah Dasar (SD) bisa mengikuti seleksi penerimaan PPPK tahun 2024.

Sebagaimana surat dari MenPANRB terbaru, untuk jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA hingga S1 bisa mengikuti seleksi PPPK. 

Lanjut Lipi, jadi dengan demikian, semua honorer di Kabupaten Bengkulu Tengah yang hanya tamatan SD tak usah khawatir karena akan diakomodir.

Lipi menegaskan, meskipun kuota saat ini akan mengakomodir semua honorer di Kabupaten Bengkulu Tengah, bukan berarti PPPK mendapatkan jaminan langsung lulus.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan