Sidang Pelanggaran Administratif, 3 PPK Bengkulu Utara Terbukti Bersalah
Sidang pelanggaran administratif, 3 PPK Bengkulu Utara terbukti bersalah--Abdi/RB
BACA JUGA:Pelaksanaan Pemilu Lancar, Bawaslu Bengkulu Utara Proses Temuan di 3 Kecamatan
Kemudian hari ini, giliran PPK Marga Sakti Seblat nomor registrasi: 005/TM/ADM.PL/BWS.PROV/07.00/III/2024 yang disidang Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Adapun kronologi pelanggaran, yakni adanya blanko D – Hasil yang tidak tersegel saat dimasukkan kedalam box.
Ketiga sidang pemeriksaan tersebut atas laporan dugaan pelanggaran di kabupaten Bengkulu Utara yakni, Bawaslu Bengkulu Utara.
Adapun pihak terlapor, yakni PPK Argamakmur, telapor PPK Air Padang dan terakhir PPK Air Padang. (**)