Sidang Pelanggaran Administratif, 3 PPK Bengkulu Utara Terbukti Bersalah
Sidang pelanggaran administratif, 3 PPK Bengkulu Utara terbukti bersalah--Abdi/RB
Ke – 6 sedang tersebut, akibat pelanggaran administrative yamg dilakukan selama tahapan Pemilu 2024 lalu.
“Iya ini tentang faham atau tidaknya mereka saat bertugas, bulan ini saja ya kurang lebih, Bawaslu telah melakukan sidang administrative sebanyak 6 kali,” tegas Fahamsyah.
BACA JUGA:Bawaslu Rejang Lebong Tingkatkan Kinerja Kelembagaan Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024
BACA JUGA: Jelang Pilkada, Bawaslu Minta Guru Jaga Netralitas
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Debisi menerangkan, seluruh sidang dugaan pelanggaran administratif yang disidangkan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu merupakan hasil temuan Bawaslu Kabupaten/kota.
“Itu temuan Bawaslu kabupaten dan naik ke Provinsi, jadi seperti itu,” ujar Debisi.
Sebelumnya, Tiga PPK BU tersebut, telah menjalani sidang pemerikasaan dugaan pelanggaran adimistratif Pemilihan Umum (Pemilu).
Bawaslu Provinsi Bengkulu menggelar tiga sesi sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran adminstratif pemilihan umum di ruang sidang Bawaslu.
BACA JUGA:Bawaslu Catat dan Tindak 12 Temuan Selama Tahap Pungut Hitung Pemilu, Rincian Lengkapnya di Sini
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak di Bengkulu Kades Diminta Netral, Pesan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu
Pertama, sidang dugaan pelanggaran administratif PPK Argamakmur nomor registrasi: 003/TM/ADM.PL/BWS.PROV/07.00/III/2024, yang diselenggarakan Senin, 25 Maret 2024 kemarin.
Adapun kronolgi dugaan pelanggarannya, yakni adanya formulir D tidak disegel dan langsung dimasukan ke dalam box
Pada hari yang sama Bawaslu melanjutkan sidang dugaan pelanggaran administratif PPK Air Padang nomor registrasi: 004/TM/ADM.PL/BWS.PROV/07.00/III/2024, Bengkulu Utara.
Adapun kronologi dugaan pelanggarannya, yakni terjadi print out D hasil berbeda dengan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
BACA JUGA:PAN Bakal Laporkan ke MK dan DKPP, Bawaslu Provinsi Bengkulu: Silakan!