SIM Mati Saat Libur Lebaran? Catat Waktu Perpanjangannya

POSKO: Posko Cek Poin telah berdiri di liku 9 Kepahiang. Bagi pemilik SIM mati saat libur lebaran, catat waktu perpanjangannya. HERU/RB--

KORANRB.ID - Informasi berharga bagi pemilik kendaraan bermotor dengan kondisi Surat Izin Mengemudi (SIM) mati, saat libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H? 

Satlantas Polres Kepahiang menyampaikan, bagi pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya pada 8-15 April.

Maka dapat melaksanakan perpanjangan dengan pemberian tenggat waktu, mulai 16-20 April 2024.

Selama waktu yang disediakan tersebut, pengendara dapat mengikuti mekanisme perpanjangan SIM. 

BACA JUGA:Perdana, Sidang Keliling di MPP Kepahiang 3 Perkara Sehari Langsung Kelar

BACA JUGA:Sidang Gugatan Caleg Vs KPU dan Bawaslu Kepahiang, Mediasi Belum Tercapai

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggat waktu tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Kasat Lantas Iptu. Bole Susanja, M.Si, Jumat, 5 April 2024 juga menyampaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat tutup sementara sejak 8-15 April 2024. Pelayanan kembali dibuka normal mulai, 16 April 2024.  

"Pelayanan penerbitan SIM di Satpas Satlantas Polres Kepahiang kita tutup sementara selama libur lebaran," kata Kasat Lantas.

Dengan tenggat waktu perpanjangan yang telah disediakan, pengendara kendaraan bermotor diharapkan dapat memanfaatkan momen yang telah ditetapkan Satlantas Polres Kepahiang.

BACA JUGA:Guru dan Pelajar Kepahiang Libur Lebaran Lebih Dulu, Lebih Lama Kah?

BACA JUGA:PDAM Kepahiang Bikin Sengsara Pelanggan Karena Ini

Sementara itu, pendirian 3 Posko pengamanan hari raya juga telah dijalankan Polres Kepahiang. 

Yakni, di Pasar Kepahiang, Kecamatan Kabawetan, dan Kecamatan Bermani Ilir. Khusus untuk Pos di Pasar Kepahiang merupakan pos pelayanan para pemudik yang nantinya melintas di wilayah Kabupaten Kepahiang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan