Demi Pengikut, Nekat Sebar Konten P*rn*grafi
TERTUNDUK: Tersangka pembuat konten p*rn*grafi tertunduk lesu saat dihadirkan di Press Release Polda Bengkulu. FIKI/RB --
mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Tertuang dalam Pasal 45 ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Saat ini tersangka masih dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolda Bengkulu,” tutupnya.