14 Kades dan Perangkat di Benteng Rayakan Lebaran Tanpa Gaji, ADD dan DD Belum Cair

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos. mengatakan ada 14 desa yang belum mencairkan ADD yang mengakibatkan kades dan perangkatnya tidak gajian sebelum lebaran. (FOTO: Jeri Yasprianto/koranrb.id)--

BENTENG, KORANRB.ID - Sebanyak 14 Kepala Desa (Kades) beserta perangkat desa terpaksa harus merayakan lebaran Idul Fitri tanpa gaji

Hal ini dikarenakan, hingga batas akhir pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tanggal 5 April 2024, ke 14 desa itu belum mencairkan ADD.

Selain itu, ada juga 20 desa yang belum melakukan pencairan DD  

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos.

Dijelaskannya,  dari 142 desa yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah, 128 desa sudah menerima pencairan ADD triwulan pertama.

BACA JUGA:Dinas PMD di Kabupaten Ini Usulkan ADD Disalurkan Setiap Bulan

Sedangkan 14 desa lagi belum sama sekali mengajukan pencairan ADD kepada BKD.

“Ada 14 desa yang belum mengajukan pencairan hingga hari ini (Kemarin, 4 April 2024, red). Dengan demikian 14 desa ini tak akan menerima pencairan ADD sebelum lebaran idul fitri, mengingat batas waktu pencairan paling lambat hari ini (Kemarin, 4 April 2024, red),” ujarnya .

Dengan demikian 14 desa ini baru bisa mengajukan pencairan setelah Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk kerja kembali pada tanggal 16 April 2024.

Pihaknya memastikan tidak cairnya ADD 14 desa ini dikarenakan desa itu sendiri yang tidak mengajukan dan lambat mengurus proses pencairan.

Apalagi pihak BKD sudah jauh-jauh hari mengingatkan kepada seluruh desa untuk segera melengkapi syarat agar bisa dicarikan ADDnya.

BACA JUGA:Proses Pencairan DD dan ADD Masih Minim, Baru 39 Desa yang Melengkapi Persyaratan

Namun meskipun pemberitahuan sudah sejak lama, kenyataanya masih ada desa yang belum mengajukan pencairan ADD ini.

“Untuk pengajuan pencairan ADD ini adalah harus menyerahkan berkas realisasi APBDes ditahun sebelumnya. Kemudian menyerahkan Peraturan Desa (Perdes) APBDes tahun 2024,” ungkapnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan