Macam-macam Maskawin Pernikahan dalam Islam, Surat Tanah Punya Nilai Jual Tinggi

Ada beberapa jenis mahar pernikahan dalam Islam.--

KORANRB.ID - Dalam Islam, salah satu syarat yang paling wajib dalam pernikahan yaitu mempelai pria memberi mahar untuk mempelai wanita.

Mahar tersebut dapat berupa barang berharga seperti sejumlah uang tunai, emas dan lain sebagainya. 

Untuk anda yang saat ini sedang kebingungan dan ingin mencari referensi mahar pernikahan apa yang tepat, berikut adalah beberapa penjelasan mengenai mahar yang diperbolehkan dalam agama. 

1. Emas

Emas merupakan Salah satu mahar pernikahan cukup umum bagi semua kalangan.

BACA JUGA:Ini Penyebab Konsleting Listrik Picu Kebakaran, Berikut Cara Pencegahannya

Mahar jenis ini merupakan yang paling banyak dipilih para calon pengantin.

Hal ini di karenakan emas dianggap memiliki nilai yang stabil dan seiring berjalannya waktu, harga jualnya juga terus bertambah. 

Biasanya emas yang digunakan untuk mahar ada yang berupa perhiasan dan ada pula yang berupa logam mulia.

Logam mulia ini sendiri cenderung lebih banyak disukai karena selalu dilengkapi dengan sertifikat resminya, sehingga mudah untuk dijual kembali dan juga bisa disimpan dalam jangka waktu lama sebagai investasi anda.

BACA JUGA:Jangan Asal Beli, Begini Tips Memilih Ban Mobil Bekas

2. Uang

Mahar lain yang diperbolehkan dalam agama selain emas adalah uang.

Mahar yang satu ini pastinya sudah sangat umum dan paling sering dipilih oleh kebanyakan mempelai. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan