Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari, Aset 7 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Ditelusuri Jaksa
SUMPAH: Saksi dalam perkara dugaan Tipikor RSUD Mukomuko tengah di mintai keterangan beberapa waktu yang lalu. FOTO: Kejari Mukomuko/RB--
Sembari melengkapi berkas 7 tersangka yang dalam kasus ini diduga merugikan Kerugian Negara (KN) dalam perkara ini yang mencapai Rp4,8 miliar lebih.
Kejari Mukomuko melakukan penelusuran sset (asset tracing) untuk mengetahui kemana aliran KN tersebut.
“Kami terus mencari tahu kemana aliran KN tersebut, selain itu juga untuk KN yang statusnya dititipkan ke Kejaksaan, dari tujuh tersangka belum juga ada,” kata Agung.
Bahkan, penyidik Kejari Mukomuko telah meminta data ke Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN, Bank, dan UPTD Samsat Mukomuko untuk mengetahui aset-aset yang dimiliki atas nama tujuh tersangka itu.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan 3.593 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Nala
BACA JUGA:Demi Pengikut, Nekat Sebar Konten P*rn*grafi
Langkah ini penting dilakukan jika memang nantinya akan dilakukan penyitaan aset dari 7 tersangka.
“Sebelum libur telah kita lakukan penelusuran aset dan sesudah libur Lebaran akan kita lanjutkan kembali, termasuk melengkapi berkas dari 7 tersangka,” katannya.
Sebelumnya penyidik sudah melakukaan pemanggilan saksi-saksi berkaitan dengan perkara ini untuk pencocokan kembali keterangannya.
Setelah pemanggilan saksi tersebut, penyidik juga kembali memeriksa para tersangka untuk melengkapi berkas perkara sebelum pelimpahan tahap pertama ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.
”Dalam satu minggu bisa puluhan saksi yang kita lakukan pemanggilan kembali untuk melengkapi keterangan sebelumnya.
Selain itu juga karena beberapa saksi ini posisinya jauh, maka harus dilakukan penyesuaian jadwal pemeriksaan,” katanya.
Dijelaskan Agung 7 tersangka seusai libur Lebaran juga akan diperiksa lagi untuk melengkapi berkas menjelang penyerahan tahap satu.
Sedangkan untuk penyerahan tersangka ke Lapas atau tahanan pengadilan, menunggu berkas dinyatakan lengkap hingga ditetapkan jadwal sidang oleh pengadilan.
”Setelah pengadilan menetapkan jadwal sidang, selanjutnya tersangka kita bawa ke Bengkulu, dan titipkan di Lapas Malabro,” ujarnya.