Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari, Aset 7 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Ditelusuri Jaksa

SUMPAH: Saksi dalam perkara dugaan Tipikor RSUD Mukomuko tengah di mintai keterangan beberapa waktu yang lalu. FOTO: Kejari Mukomuko/RB--

Agung sebelumnya juga menyampaikan, dugaan korupsi penggelolaan keuangan RSUD Mukomuko yang telah ditetapkan 7 tersangka dan telah ditahan. 

Berdasarkan bocoran pengakuan para tersangka ketika diperiksa penyidik. Dari KN tersebut ada dana non budgeter.

Hanya saja aliran dana yang non budgeter tidak disebutkan. Agung juga menjelaskan, dana non-budgeter itu diambil dari sejumlah transaksi keuangan atau belanja yang dilakukan pihak manajemen RSUD Mukomuko.

“Modus operandi tersangka, kira-kira setiap pencairan, menurut pengakuan mereka, itu menyisikan sisikan 3,5 persen. Dan itu digunakan untuk non-budgeter.

Ini sebenarnya materi penyidik dipersidangan nantinya, saya hanya bisa bocorkan sedikit.

Jadi tidak terlalu saya lebarkan lebih jauh. Yang jelas para tersangka mengaku ada menyisikan uang 3,5 persen setiap pencairan,” bebernya. 

Ia juga menyampaikan potensi adanya tersangka tambahan dalam dugaan Tipikor RSUD Mukomuko bisa saja terjadi. 

Pasalnya  saat ini masih pengembangan perkara. Jika terungkap fakta-fakta baru dalam persidangan yang melibatkan pihak lain dan memenuhi dua alat bukti cukup, maka penyidik akan menetapkan tersangka baru.

“Kalau potensi atau bakal ada tersangka lainnya, kemungkinan ada.

Jika nanti dalam pengembangan ada yang mengungkapkan pihak lain dan cukup dua alat bukti maka sudah pasti kita tetapkan tersangka tambahan,” tandasnya.  

Untuk diketahui, KN sebanyak Rp4,8 miliar lebih ini setelah dihitung oleh tim auditor Kejati Bengkulu. 

Rinciannya tahun 2016 KN  mencapai Rp892,6 juta lebih. Tahun 2017 Rp 901.1 juta lebih, tahun 2018 Rp 1,1 miliar lebih, tahun 2019 Rp 1,3 miliar lebih, tahun 2020 Rp 198.6 juta lebih dan tahun 2021 sebesar Rp 285.6 juta lebih. 

Dengan Total KN selama enam tahun tersebut sebesar Rp4.841.952.577.

Modus yang dilakukan tersangka, melakukan belanja yang tidak dilaksanakan (fiktif), belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran, mark up, dan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti SPJ. 

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan tim auditor Kejati Bengkulu. Bahwa  KN yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp4.841.952.577 dalam kurun waktu 6 tahun dari 2016 ke 2021. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan