Ini Tarif Parkir Lokasi Wisata di Kota Bengkulu, Lebih dari Itu Pungli!

PARKIR : Pemasangan sepanduk informasi untuk mengunjung wisata dinkota Bengkulu tentang besaran pembayarn parkir di objek wisata oleh Dinas Perhubungan Kota Bengkulu.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Di setiap objek wisata yang ada di Kota Bengkulu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sudah memasang spanduk informasi tarif parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, SE, MM menjelaskan, Dishub sudah memasang sepanduk informasi mengenai besaran parkir sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu.

"Kami sudah memasang sepanduk informasi tarif parkir," jelas Hendri.

Tarif parkir itu sesuai dengan Perda Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Perketat Pengawasan Dana Kampanye Pilkada

Jika masih ada pungutan parkir lebih dari itu, maka Hendri memastikan, itu pungutan liar (Pungli).

Pelaku pungli parkir akan terancam pidana dan berurusan dengan pihak kepolisian.

Dijelaskan lagi oleh Hendri, pungli yang dia maksud adalah ketika seseorang dengan sengaja menguntukan diri sendiri dan orang lain di luar hukum yang berlaku.

Maka itu bisa dihukum karena di anggap melanggar Pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang hukum piadana (KUHP).

BACA JUGA:Jelang Lebaran, 5.450 Pemudik Mendarat di Bengkulu

"Pungutan sesuai dengan yang perda jika ada yang diluar itu maka pungutan liar, dan saya pastikan hal itu perbuatan melawan hukum" jelas hendri.

Ditambahkan Hendri lagi bahwa menurut aturan Perda Nomor 1 Tahun 2024, besaran  yang harus dibayar oleh pemakai jasa parkir sebagai berikut:

Roda 2 Rp2.000

Roda 3 dan 4  Rp3.000 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan