Perkara Pengadaan Jas Dinas PMD Kaur, Penasihat Hukum Terdakwa Yakin Bukan Tipikor
TERDAKWA: 2 terdakwa dugaan korupsi pengadaan jas PMD Kaur, usai mengikuti Persidangan di PN Tipikor Bengkulu, beberapa waktu lalu. --FIKI/RB
BACA JUGA:Jasa Raharja Buka Layanan Selama Libur Lebaran, Simak Penjelasannya
“Saya sangat yakin, perkara ini bukan Tipikor,” ucapnya.
Untuk diketahui, Pada persidangan, Selasa 2 April 2024 lalu di PN Tipikor Bengkulu, beragendakan Tuntutan JPU. Sidang diketuai Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH., MH.
JPU Kejari Kaur, menuntut dua terdakwa dugaan Korupsi pengadaan Jas di Dinas PMD Kaur, dengan Pidana Penjara 1 Tahun 2 Bulan.
Dua terdakwa dalam perkara ini, meliputi Asdyarman mantan Kepala Dinas PMD Kaur dan Ramadhansyah selaku Broker dalam Pengadaan Jas.
BACA JUGA:Tindak Pemilik Ram Sawit Ilegal di Mukomuko
Selain itu, JPU Kejari Kaur juga membebani kedua terdakwa dengan Denda Rp50 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka akan ditambah hukuman Pidana Penjara selama 1 Bulan.
JPU Kejari Kaur meyakini, bahwa terdakwa Asdyarman terbukti bersalah melanggar pasal pasal 12 huruf a dan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Undang-Undang RI nomor 10 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-Undang RU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk terdakwa Rahmadansyah diyakini terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Undang-Undang RI nomor 10 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-Undang RU Nimor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sekedar mengulas, berkas perkara kedua terdakwa, dilimaphkan JPU Kejari Kaur ke PN Tipikor Bengkulu, Selasa 6 Februari 2024 lalu.
BACA JUGA:Distan Mukomuko Pastikan Stok Daging Segar Jelang Idul Fitri, Ini Daftar Harga Daging Terkini
Setelah itu, PN Tipikor Bengkulu, mengagendakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU pada 22 Februari 2024. Namun, persidangan harus ditunda, karena Hakim Ketua dalam perkara ini sedang dalam keadaan sakit. Yang mengaharuskan sidang ditunda hingga Rabu 28 Februari 2024 mendatang.
Untuk diketahui, Asdyarman selaku Kepala Dinas PMD dan Rahmadansyah diduga makelar atau broker dalam perkara ini, ditetapkan tersangkan oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur pada 30 November 2023 lalu.
Sebelum ditetapkannya Asdyarman dan Rahmadansyah sebagai tersangka dalam perkara ini, Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur telah memeriksa 45 saksi dan tiga orang ahli. Bertujuan untuk memperkuat dugaan kepada para terdakwa.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kauar beberapa waktu lalu, diketahui anggaran yang digunakan untuk pengadaan jasa tersebut mencapai Rp1,2 miliar.