Perkara Pengadaan Jas Dinas PMD Kaur, Penasihat Hukum Terdakwa Yakin Bukan Tipikor
TERDAKWA: 2 terdakwa dugaan korupsi pengadaan jas PMD Kaur, usai mengikuti Persidangan di PN Tipikor Bengkulu, beberapa waktu lalu. --FIKI/RB
BACA JUGA:Pemudik Pehatikan Potensi Macet di Jalinbar Wilayah Mukomuko, Serta Kondisi Seluruh Jembatan
Anggaran tersebut dari 49 desa yang ada di 15 Kecamatan di Kabupaten Kaur.
Diduga perkara ini bermula saat terdakwa Rahmadansyah diduga broker meminta terdakwa Asdyarman agar bisa mendapatkan pengadaan jas.
Bertujuan agar, Rahmadansyah mendapat proyek pengadaan jas itu.
Diduga Rahmadansyah menjanjikan kepada AS keuntungan sebesar Rp 700 ribu per satu setel jas.
Diketahui satu setel jas tersebut di banderol dengan harga Rp 2,5 juta.