Kantor Akan Dicek, Ada Sanksi Bagi PNS Bengkulu Utara yang Molor Libur

ASN: Selasa, 16 April 2024, seluruh ASN sudah harus bertugas kembali seperti biasa. Bahkan Pemda Bengkulu Utara menyiapkan sanksi pada ASN yang tidak masuk kerja. FOTO: Sekda Fitriansyah, S.STP, M.Si/RB--

KORANRB.ID – Bagi anda para Aparatur Sipil Negara atau ASN, pastikan hari ini anda sudah berada di rumah masing-masing usai merayakan lebaran di kampung halaman. 

Pasalnya Selasa besok, 16 April 2024, seluruh ASN sudah harus bertugas kembali seperti biasa. 

Bahkan Pemda Bengkulu Utara menyiapkan sanksi pada ASN yang tidak masuk kerja Selasa besok. 

Sekda Bengkulu Utara Fitriansyah, S.STP, M.Si menerangkan mereka sudah meminta Inspektorat dan Satpol PP untuk mengecek kantor-kantor. 

BACA JUGA:Wisata ke Air Terjun Kemumu Bengkulu Utara? Ini Pantangan yang Harus Kamu Ketahui

BACA JUGA:5 Pejabat Eselon 2 di Bengkulu Utara Bakal Pensiun, 3 Bakal Lebih Dulu

Ini untuk memastikan jika tidak ada kantor yang lengang lantaran pegawainya belum masuk kantor. 

“Karena sudah sejak awal sebelum libur lebaran kita sudah mengingatkan seluruh ASN untuk memanfaatkan waktu semaksimal mungkin dalam merayakan lebaran,” terangnya. 

Sehingga jika ada ASN yang tidak bertugas apalagi tanpa keterangan akan diberikan sanksi. 

Ia meminta Inspektorat memanggil PNS yang molor libur hingga tidak masuk kantor dan diberikan sanksi pegawai. 

BACA JUGA:PPK dan PPS Pemilihan Bupati Direkrut Ulang, KPU Tunggu Petunjuk Teknis

BACA JUGA:Jalan Batik Nau Bengkulu Utara Terbelah Abrasi, Antisipasi Kecelakaan, Polisi Tambah Pembatas Jalan

“Karena edaran terkait waktu libur dan cuti bersama lebaran tersebut sudah dari pemerintah pusat dan ASN wajib mematuhinya. Jika terjadi pelanggaran, maka ada sanksi kepegawaian yang diterapkan,” terangnya. 

Sanksi kepegawaian yang diterapkan mulai dari sanksi ringan hingga sedang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan