Apel Bersama Hari Pertama Kerja, ASN Nambuh Libur Siap-siap Disanksi

SAMPAIKAN: Sekda sampaikan imbauan agar para ASN tidak nambah libur Pasca Lebaran.--RUSMAN AFRIZAL/RB

BACA JUGA:Peringatan Bagi ASN Tambah Libur! Sanksi Tegas Menanti

Setelah lebaran ini jam kerja bagi para ASN di setiap OPD kembali menjadi normal di hari biasa yakni dari pukul 07.00 - 16.00 WIB di hari Senin-Kamis sementara di hari Jumat hanya sampai pukul 15.30 WIB.

"Untuk jam kerja tentu akan berubah juga seperti hari biasa," pungkasnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kaur, Harika, SE mengatakan bahwa sesudah apel akan meminta seluruh rekapan absen pada ASN. 

Bagi para ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang yang telah berlaku.

BACA JUGA:12 Balon Kada di Kabupaten Rejang Lebong Incar Perahu PAN

Jika berkaca dengan tahun-tahun sebelumnya, kehadiran para ASN di ruang lingkup Pemkab Kaur sesudah mendapatkan libur cukuplah baik. 

Yang mana tingkat kehadiran para ASN terus di angka 90 persen keatas sementara sisanya meminta izin sakit dan lain-lainnya.

"Sesuai dengan arahan Sekda, kita akan cek kehadiran ASN saat pelaksanaan apel bersama besok (hari ini,red)," singkat Harika. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan