Satpol PP Bakal Surati Camat, Soal Jemur Hasil Panen Padi
BAHAYA : Kebiasaan masyarakat di Kabupaten Lebong menjemur hasil panen di jalan raya sulit dihilangkan.--DOK/RB
TUBEI, KORANRB.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Warles Fery, SE, M.Ak memastikan dalam waktu dekat akan menyurati seluruh camat terkait aturan jemur hasil panen pertanian.
Intinya setiap camat diminta meneruskan sosialisasi hingga ke tingkat kelurahan dan desa soal larangan menjemur hasil panen di jalan raya.
''Imbauan akan kami sampaikan secepatnya mengingat musim panen padi yang sudah semakin dekat,'' kata Fery.
Pentingnya melibatkan para camat karena rata-rata masyarakat di Kabupaten Lebong punya kebiasaan menjemur hasil panen pertanian sembarangan.
BACA JUGA:Pengunjung Wisata Membeludak Saat Lebaran, Cek Setoran PAD
Selain itu setiap camat selaku penyelenggara pemerintahan juga punya tanggung jawab yang sama dalam mewujudkan keindahan tata kota serta ketertiban umum yang termasuk di dalamnya masalah jemur hasil panen di jalan raya.
‘’Dengan adanya sosialisasi dan peringatan dari kecamatan, mudah-mudahan tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan jalan raya sebagai wadah untuk menjemur hasil panen,'' terang Fery.
Selain mengganggu pemandangan, menjemur hasil panen di jalan raya juga sangat beresiko terhadap keselamatan pengendara.
Bagi warga yang melanggar, Fery pastikan akan disanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
BACA JUGA:Konflik Buaya dengan Warga di Sungai Selagan Raya Mukomuko, 2 Tahun 2 Nyawa Melayang
Ancaman bagi pelanggar bisa diproses tindak pidana ringan (tipiring) yang hukumannya bisa berupa denda.
‘’Menjemur panen di jalan juga bisa dipidana umum karena membahayakan pengguna jalan,'' ungkap Fery.
Terpisah, Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd meminta seluruh pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa selaku perpanjangan tangan Pemkab Lebong proaktif menyosialisasikan larangan jemur panen di jalan raya.
Bahkan jika memungkinkan, pihak desa bisa membuat produk hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) yang melarang penggunaan jalan di luar kepentingan lalulintas.