ASN Pemkot Bengkulu Boleh WFH, Ini Kriterianya!
IMBAU: Asisten 1 Pemkot Bengkulu Dr.Eko Agusrianto, M.Si mengimbau ASN untuk masuk kerja tepat waktu. Kecuali jika ada hal yang tidak bisa ditinggalkan.--WEST JER TOURINDO/RB
BACA JUGA:Stok Lama, Cabai Merah Dijual Cuma Rp40 Ribu/Kg
Jika masih ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas, maka akan mendapatkan sanksi teguran dari Pemerintah Kota.
“Ini merupakan satu hal yang wajib dilakukan dan dipatuhi oleh seluruh ASN Kota Bengkulu tanpa terkecuali untuk hadir,” kata Gita.
Lanjut Gita, ada beberapa pengecualian jika ASN bersangkutan tak bisa hadir, namun harus dengan keterangan yang jelas.
“Mungkin ada beberapa ASN sedang menjalankan cuti, itu pengecualian.
BACA JUGA:Lalu Lintas Macet Menuju Tempat Wisata di Mukomuko, Arus Balik Malah Berbeda, Ini Penjelasannya
Atau mungkin sedang dalam kondisi sakit, atau ada hal-hal khusus yang tidak bisa ditinggalkan,” jelasnya.
Tapi tetap harus melalui mekanisme izin yang berlaku.
“Harus diketahui oleh atasannya langsung dan dilengkapi dengan surat/dokumen yang bisa mengidentifikasi bahwa memang betul ASN tersebut izin,” tambahnya.