Cuti Kelahiran ASN Diperbarui, Bukan hanya Istri juga Suami, Lengkapnya Baca di Sini

Cuti Kelahiran ASN Diperbarui, Bukan hanya Istri juga Suami, Lengkapnya Baca di Sini --

KORANRB.ID - Aturan cuti melahirkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan mengalami pembaruan.

Setelah terbitnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023. 

Pembaruan cuti pendampingan melahirkan bagi ASN menjadi salah satu muatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terbaru yang tengah disusun Pemerintah.

Cuti melahirkan tidak hanya mengakomodasi bagi ASN perempuan bersalin.

Tetapi juga bagi ASN pria atau suami yang mendampingi istri melahirkan. 

BACA JUGA:Pemerintah Revisi Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Ada 3 Poin Direvisi

Pembaharuan ketentuan cuti melahirkan ini pernah disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, 13 Maret 2024 lalu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan bahwa kebijakan cuti kelahiran ini sejalan dengan target Pemerintah dalam menciptakan generasi SDM berkualitas menyongsong Indonesia Emas 2045,

Mengingat pentingnya peran ayah dalam pendampingan istrinya saat melahirkan maupun fase-fase awal pasca-persalinan.

“Kebijakan tersebut sekaligus mendukung realisasi target nasional generasi emas 2045,” terang Dwi Putranto. 

Cuti Kelahiran untuk ASN direncanakan memuat lamanya waktu yang diberikan. 

BACA JUGA:Penipuan Rp 234 Juta, Oknum Polisi di Seluma Ditahan Jaksa! Begini Modusnya

Baik bagi ASN perempuan melahirkan maupun bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan. 

“Terkait lamanya waktu cuti bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan, pemerintah sedang membahasnya dengan meminta masukan para pemangku kepentingan terkait,” ujar Haryomo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan