SPJ Fiktif Catering Setwan Seluma Capai Rp1 Miliar, JPU Hadirkan 4 Saksi dalam Persidangan
IKUTI: Tiga terdakwa (rompi merah muda) perkara korupsi belanja operasional Setwan Seluma tahun anggaran 2021, usai mengikuti persidangan di PN Tipikor Bengkulu, kemarin, 18 April 2024. FIKI/RB --
KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi belanja operasional Setwan Seluma tahun anggaran 2021.
Perkara ini menyeret tiga terdakwa, meliputi mantan Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Seluma tahun 2021,
Rahmat Efendi Tanjung, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma 2021 M. Husni.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis, 18 April 2024 diketuai Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.
BACA JUGA:Warung di Pantai Panjang Dimasuki Pencuri, 3 Hp dan Uang Rp600 Ribu Raib
BACA JUGA:Masuk Jeruji Lagi, Residivis Ini jadi Tersangka Pengancaman
Adapun saksi yang dihadirkan JPU diantaranya, dua saksi pemilik catering, Lili dan Silitri.
Satu saksi pemilik laundry Nopriadi dan satu saksi pegawai Kantor Pos di Seluma Maulana Malik.
JPU Kejari Seluma, Reki Afrizal, SH mengatakan, inti dari pemeriksaan empat saksi ini untuk membuktikan Adanya dugaan Surat Pertanggungjawab (SPJ) fiktif dari usaha yang dilakoni empat saksi pada tahun anggaran 2021.
“Karena SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana, red) yang dikeluarkan lebih besar dari yang diterima oleh para saksi,” kata Reki.
BACA JUGA:Vonis Ditunda, JPU Yakin Lima Terdakwa OOJ Bersalah
BACA JUGA:Ini Barang-barang yang Digasak Pencuri di Rumah Ditinggal Mudik Pemiliknya
Lanjut Reki, nominal barang yang dikeluarkan tidak sama dengan nominal anggaran yang dikeluarkan berdasarkan SP2D.
Sehingga, ada dugaan mark up anggaran untuk pembayaran catering, laundry dan pembeli materai.