KPU Rekrut Adhoc, Bawaslu Tunggu Juknis

Koodinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Debisi Ilhodi mengatakan Bawaslu akan melakukan perekrutan badan adhoc di bawah tanggal 23 April 2024 mendatang.--ist/rb

BENGKULU, KORANRB.ID – Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan jadwal tahapan pembukaan badan adhoc yang akan dimulai pada 23 April 2024 mendatang.

Namun untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan merekrut badan adhoc masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) Bawaslu RI.

Namun untuk Bawaslu sendiri belum menemukan waktu yang pas untuk menggelar perekrutan badan adhoc.

Koodinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Debisi Ilhodi mengatakan Bawaslu akan melakukan perekrutan badan adhoc di bawah tanggal 23 April 2024 mendatang.

BACA JUGA:Calon Walikota dari PAN, Ada 17 Pendaftar, Ini Nama dan Latar Belakangnya!

Namun prediksi tersebut ia peroleh dari kabar angin Bawaslu RI yang saat ini menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bawaslu.

“Diperkirakan di bawah tanggal 23 ini (23 April 2024, red),” ucap Debisi.

Debisi menerangkan, saat ini pihaknya turut menunggu putusan dari Bawaslu RI.

Apakah akan melakukan rekrut ulang ataukah badan adhoc Pemilu 2024 lalu cukup dilakukan evaluasi saja.

BACA JUGA:696 Guru Pencairan TPG Triwulan I Pekan Depan; 100 Lainnya Menyusul

“Kita akan tunggu Juknis, apakah akan rekrut ulang ataukah evaluasi saja,” ujar Debisi.

Debisi mengharapkan, apapun keputusan yang akan dikeluarkan Bawaslu RI nantinya dapat diterima oleh setiap kalangan, termasuk Bawaslu tingkat Provinsi/kabupaten/ kota.

Terkhusus badan adhoc pada Pemilu 2024, yang harus menerima setiap putusan yang diberikan.

“Kita harapkan keputusan tersebut menjadi, langkah yang tepat dan baik tentunya,” harap Debisi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan