Ini Klarifikasi 3 Perusahaan yang Dilaporkan Tidak Bayar THR Pekerja

Kepala Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, pasca lebaran selama 2 hari pihak Disnakertrans telah membentuk tim tindaklanjut temuan pengaduan THR dengan melakukan kunjungan lapangan--BELA/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu menerima laporan ada 3 perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. 

Ke-3 nya diketahui, 2 laporan dari karyawan perusahaan perkebunan dan 1 perusahaan jasa. 

Laporan tersebut diadukan oleh para pekerja/buruh melalui posko pengaduan THR yang dibuka dari tanggal 18 Maret sampai 4 April 2024.

Kepala Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, pasca lebaran selama 2 hari pihak Disnakertrans telah membentuk tim tindaklanjut temuan pengaduan THR dengan melakukan kunjungan lapangan.

BACA JUGA:2 Peserta Seleksi JPTP Pemprov Dinyatakan Gugur, Ini Penyebabnya

"Jadi kita datangi 3 perusahaan ini. Ada yang dari Seluma, Mukomuko dan Lebong," terang Syarif, Minggu, 21 April 2024.

Dari hasil penelusuran tersebut, Syarif mengatakan 1 laporan dari dari Mukomuko merupakan miss komunikasi. 

Pihak pekerja yang melapor seolah mengatakan terdapat pemotongan pajak, padahal dana yang masuk dalam rekening tersebut adalah gaji. 

Esok harinya perusahaan kembali menerima transfer dari perusahaan berupa THR.

BACA JUGA:Warna Pembawa Sial! 12 Zodiak Ini Harus Menghindarinya

"Diketahui, THR yang diterima pelapor ini tanpa potongan dan besarannya sesuai dengan ketentuan," terang Syarif. 

Bahkan, ditambahkan Syarif telah diterima berita acara Klarifikasi, baik dari pekerja maupun perusahaan.

"Jadi, untuk yang satu tuntas. Terjadi miss komunikasi," ucapnya.

Sementara itu, untuk pengaduan di Seluma, pihaknya juga sudah mengklarifikasi kepada perusahaan maupun pekerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan