Ini Klarifikasi 3 Perusahaan yang Dilaporkan Tidak Bayar THR Pekerja
Kepala Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, pasca lebaran selama 2 hari pihak Disnakertrans telah membentuk tim tindaklanjut temuan pengaduan THR dengan melakukan kunjungan lapangan--BELA/RB
BACA JUGA:Nilai Ekspor Bengkulu Naik 5,93 Persen, Ini Komoditas Paling Mempengaruhi
Dari hasil itu, diketahui bahwa THR sudah dibayar sesuai aturan.
"Yang di Seluma ini, yang melaporkan itu istri dari pekerja.
Dia tidak mengetahui bahwa perusahaan telah membayar THR dilengkapi dengan bukti bayar dan surat klarifikasi dari pekerja," ungkap Syarif.
Lalu, pengaduan berikutnya yakni dari wilayah Lebong.
BACA JUGA:PT Taspen dan PA Buka Pelayanan di MPP Curup, Urus Perizinan dan Administrasi Semakin Dipermudah
Pihak Disnakertrans juga sudah melakukan penelusuran.
Hasil dari itu, diketahui bahwa yg melapor dalam aplikasi pengaduan THR adalah pekerja harian lepas yang pengantar paket bekerja di agen JNE.
Perusahaan ini bukan merupakan perusahaan cabang, melainkan dengan pola bagi hasil.
Sehingga pekerja tersebut mendapatkan upah dari bagi hasil atas jumlah paket Shopee yang diantar ke rumah-rumah konsumen.
BACA JUGA:DAK Fisik Belum Bisa Direalisasikan, Tunggu Juklak dan Juknis Pemerintah Pusat
"Hal itu sudah diklarifikasi ke JNE Kantor Cabang Bengkulu," terangnya.
Dengan begitu, dilanjutnya Syarif meminta pihak agen agar memanggil pekerja yang melapor dengan memberikan penjelasan tentang aturan tenaga kerja dan mencari solusi penyelesaian laporan dimaksud.
"Secara umum pengaduan THR telah ditindaklanjuti di telah diupload bukti penyelesaian sebagaimana yang sudah dijelaskan," singkat Syarif.
Seperti diketahui, kewajiban perusahaan membayar THR pekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.