ASN Dilarang Berpolitik Praktis, Hati-hati Saat Berswafoto

Erwin Prianto, S.Kom--

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Para Aparatur Sipil Negara ASN) khususnya di Kabupaten Kepahiang, kembali diingatkan jangan terlibat politik praktis. Terlebih saat ini, tahapan Pemilu 2024 telah berjalan. 

Jangan sampai, karena berpolitik praktis mengakibatkan karir sebagai ASN terhenti.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepahiang Erwin Prianto, S.Kom mengingatkan, para PNS Kepahiang tidak mengarahkan dukungan kepada salah satu calon. 

Baik calon legislatif, Capres maupun calon kepala daerah. Termasuk menunjukkan simbol jari saat berswafoto atau selfie. 

"Bagi yang sering selfie, jangan sampai menunjukkan kode angka. PNS dilarang selfie dengan menunjukkan jari dengan simbol angka," kata Erwin.

BACA JUGA:Perpanjangan Pemutihan PKB Ditentukan Pekan Ini

Hal ini lanjutnya, dikhawatirkan bisa mengarahkan kepada kode Parpol atau calon tertentu. 

"Daripada berisiko, lebih baik tidak mengacungkan tangan saat selfie. Atau, kepalkan saja agar tak menunjukkan kode angka," tambah Erwin. 

Selaku abdi negara, sikap netral selama kontesasi Pemilu telah diamanahkan dalam UU. Tak tanggung-tangung, ada 3 aturan mengikat langsung agar seorang PNS tak memihak selama Pemilu. 

Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. 

BACA JUGA:2 Hari Tim Gabungan Sisir APK Bandel

Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN.  Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Serta, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188. (oce)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan