Perpanjangan Pemutihan PKB Ditentukan Pekan Ini

KELILING: Kendaraan Samsat Keliling terus beroperasi sebagai upaya peningkatan sektor pendapatan daerah dari PKB.--Heru/rb

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Sejatinya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2023 berakhir pada 30 November nanti. Batasan pemutihan PKB ini sendiri, telah diperpanjang sekali dari waktu penetapan pertama, yakni hingga 31 Agustus. 

Pemprov Bengkulu kemudian memberikan perpanjangan tambahan pemutihan pajak PKB terhitung, 1 September sampai dengan 30 November 2023. 

Kepala UPTD Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kepahiang Rionando, SH belum bisa memastikan apakah pemutihan PBK diperpanjang kembali. Sebab keputusan itu diambil oleh Pemprov Bengkulu. "Belum bisa kita pastikan (Pemutihan PKB diperpanjang/tidak,red)," kata Rionando. 

BACA JUGA:2 Hari Tim Gabungan Sisir APK Bandel

Pemrov akan melakukan pembahasan perpanjangan PKB ini Rabu (8/11) nanti.

"Rabu nanti, akan ada pertemuan bersama provinsi. Mungkin nanti sudah ada putusannya," demikian Rio.  

Sebagaimana diketahui, program pemutihan PKB ini diberikan dalam bentuk pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, lalu  pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program pemutihan pajak ini digulirkan Pemprov Bengkulu, guna membantu meringankan beban masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak kendaraan masing-masing. 

Samsat Kabupaten Kepahiang sendiri pada tahun 2023 ini, dibebankan capaian PAD mencapai Rp 18 miliar dari 2 sektor. Yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp 11 miliar dan Pajak Air Permukaan Rp 7 miliar.

BACA JUGA:JPU: Keterangan Saksi Perkuat Dakwaan, PH Sebut Pemotongan BOK Tidak Ada Unsur Tipikor

Target PAD ini, meningkat dari tahun sebelumnya yakni Rp 14 miliar dengan realisasi Rp 16 miliar atau surplus Rp 2 miliar. Adapun capaian program pemutihan PKB di Samsat Kepahiang per September 2023, mencapai 4.202 unit dengan raihan PAD  Rp 1,8 miliar.

Sedangkan, dari 385 kendaraan dinas terdata penunggak pajak yang terdiri dari sepeda motor dan mobil dengan potensi PAD Rp 1 miliar baru terealisasi Rp 180 juta. 

Sebagai gambaran,  kendaraan baru yang masuk ke Kabupaten Kepahiang setiap tahunnya terdiri dari roda dua  1.500 unit dan roda empat 200 unit. (oce)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan