Lebong Rujukan Kamus Dwibahasa Rejang
Bupati Lebong Kopli Ansori. Foto: Dok/RB--
TUBEI, KORANRB.ID - Kabupaten Lebong dipilih sebagai salah satu daerah rujukan perumusan kamus dwibahasa Rejang oleh Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu.
Melalui kegiatan lokakarya yang melibatkan para tokoh masyarakat dan tokoh adat di Kabupaten Lebong yang pernah dilaksanakan tahun 2023, Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu menghimpun masukan dan koreksi dari masyarakat mengenai arti kata dalam bahasa Rejang.
BACA JUGA:Minta Siapkan Lahan, Desak Jalan Rimbo Longsor Segera Diperbaiki
Sebagai salah satu suku bangsa tertua di Sumatera, peran suku Rejang dalam melestarikan adat dan budaya masyarakat Bengkulu sangat diperlukan.
''Salah satunya dalam mempertahankan keaslian bahasa daerah,'' ujar Kepala Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu, Dwi Laily Sukmawati, S.Pd, M.Hum.
Lebong sendiri termasuk salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu yang berpenduduk asli suku Rejang dengan penyebutan beberapa kata yang sedikit berbeda dengan bahasa suku Rejang lainnya di Bengkulu.
Yakni suku Rejang di Bengkulu Utara dan suku Rejang di Rejang Lebong, Kepahiang serta Bengkulu Tengah.
BACA JUGA: Tersebar di 7 Kecamatan, Minimal Dapat 8.169 Dukungan
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong, Habibi, S.Pd mengapresiasi keinginan Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu yang hendak memasukkan bahasa Rejang ke dalam kamus dwibahasa.
Lebong. Dengan perumusan dwibahasa Rejang, kantor bahasa telah ikut berpartisipasi melestarikan bahasa daerah yang juga termasuk dalam bidang tugas Dinas Dikbud.