Sah, APBD 2024 Defisit Rp 65 Miliar

PARIPURNA: Rapat Paripurna dengan Agenda pendapatan akhir fraksi-fraksi atas Raperda tentang RAPBD Provinsi Bengkulu TA 2p24 dan penandatanganan keputusan bersama, kemarin.--BELA/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – DPRD Provinsi Bengkulu dan Pemprov Bengkulu menyepakati pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024. Sehingga Januari 2024 nanti, sudah bisa digunakan.

Ketok palu Perda APBD 2024 ini dilakukan saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA menghadiri paripurna ini melalui virtual zoom.

Meski disahkan, namun Perda APBD 2024 ini mendapatkan catatan dari masing-masing Fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu. 

Seperti yang disampaikan juru bicara (Jubir) Partai PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM. Ia menyatakan persetujuan terhadap RAPBD TA 2024 untuk dapat dijadikan Perda. 

BACA JUGA:Soroti Tingginya Potensi Konflik Agraria

Di sisi lain, Edwar juga meminta kepada Pemprov Bengkulu untuk mengatasi persoalan defisit anggaran walaupun ada peningkatan pendapatan sekitar Rp 70,5 miliar. "Di sisi lain, terjadi defisit anggaran Rp 65 miliar," ujarnya.

Dalam mengatasi hal tersebut, pihaknya memberikan beberapa masukan. Seperti memanfaatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terkhusus dari pemanfaatan aset daerah. Selain itu, realisasi PAD dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kepala OPD. 

"Kami melihat masih banyak yang melakukan acara rapat dan kegiatan lainnya menggunakan fasilitas hotel. Padahal Pemerintah Provinsi Bengkulu memiliki aset daerah yang mumpuni untuk diselenggarakannya kegiatan-kegiatan tersebut," tutur Edwar. 

Dengan defisit anggaran tersebut, pihaknya juga menyarankan agar dilakukan perluasan fokus kegiatan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Sedikitnya anggaran yang disediakan untuk pembiayaan daerah dari APBD TA 2024 tersebut. Diharapkan pelaksanaan kegiatan di setiap OPD dapat dimaksimalkan dan dijadikan sebagai bagian dari evaluasi Kepala OPD. Khususnya yang berkaitan dengan pelayanan dan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat.

BACA JUGA:Aset Tersangka Samisake Dilacak, PH Sebut Warisan

"Ini dilakukan agar tidak menunggu hingga akhir anggaran dalam pelaksanaannya, sehingga masyarakat benar-benar mengambil manfaat dari APBD tahun 2024," ujarnya.

Lebih lanjut, gubernur juga perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap realisasi APBD tahun 2024. Guna dapat mempercepat realisasi yang pada akhirnya dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Bengkulu. Khususnya program-program OPD dalam mendukung ketercapaian 18 program prioritas dan 68 program unggulan gubernur dan wakil gubernur. 

"Mengingat tahun 2024 akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Ketercapaian 18 program prioritas dan 68 program unggulan tersebut penting. Guna menghindari ketidak percayaan masyarakat akan apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu selama masa jabatan 2021-2024," kata Edwar. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos,M.Si yang juga merupakan Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) menyampaikan, dengan telah disetujui RAPBD menjadi Perda APBD 2024, selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. Penyelesaian RAPBD tersebut dinilainya juga lebih cepat dari pogres sebelumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan