Kades Tebat Laut Wajib Patuhi Putusan PTUN

Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzami--

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Kades Tebat Laut Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang wajib menjalankan putusan PTUN Bengkulu yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ini setelah PTUN Bengkulu mengabulkan gugatan empat perangkat desa yang sebelumnya dipecat kades tanpa teguran dan prosedur yang benar. 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH, mengaku tak bisa mengintervensi putusan PTUN Bengkulu. 

Menurutnya, putusan PTUN telah berkekuatan hukum tetap, maka harus dijalankan para pihak yang terkait, dalam hal ini Kades Tebat Laut. 

"Kalau di kita tak bisa terlalu mengintervensi. Tetap kita imbau agar kades segera menjalankan putusan PTUN," sampai Iwan Zamzam. 

Pihaknya, lanjut Iwan menyerahkan sepenuhnya kepada kades agar menjalankan semua putusan PTUN. "Tidak bisa juga kita turut campur, kita serahkan sepenuhnya ke desa untuk menjalankannya. Soal konsekuensi, tentunya desa sendiri yang akan menerima jika tak mengikuti sebuah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," papar Iwan.

Sebagaimana telah diwartakan sebelumnya, PTUN telah membatalkan Keputusan Kepala Desa Nomor: 19/TBL-SM/2022 tanggal 26 April 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Tebat Laut Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang. 

Mewajibkan tergugat (Kades, red) mencabut surat Keputusannya. PTUN Bengkulu juga sudah mengeluarkan surat pemberitahuan atas putusan tersebut. Dikeluarkan pada 31 Oktober oleh Ari Prabowo, SH, MH Penitera PTUN Bengkulu.

Sebelumnya juga, PTUN telah menolak eksepsi tergugat Kades Nopriansyah. Dalam putusan perkara Nomor 24/G/2022/PTUN BKL tanggal 17 Oktober 2022. 

PTUN menerima gugatan empat perangkat desa Tebat Laut yakni Yesi Martini jabatan Kasi Kesejahteraan, Pidra Pahmi dengan jabatan Kasi Pelayanan, Nova Kustina jabatan Kadus 1, Helen Antoni jabatan Kadus 3.

Keempat perangkat desa tersebut sebelumnya, menggugat Kades Nopriansyah yang melakukan pemecatan tanpa ada teguran dan tidak sesuai prosedur. 

Putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap, hingga dengan sendirinya membatalkan Keputusan Kepala Desa Nomor: 19/TBL-SM/2022 tanggal 26 April 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Tebat Laut Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang atas keempat perangkat desa yang menggugat.(oce)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan