Gubernur Rohidin Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016
Gubernur Rohidin Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016--irfansyah/rb
KORANRB.ID - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016.
Perda itu tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.
Disampaikan Gubernur Rohidin dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna Senin 13 Mei 2024.
Dalam Nota Penjelasannya, Gubernur Rohidin menyampaikan, dasar utama pembentukan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri urusan wajib dan urusan pilihan.
BACA JUGA: Bengkulu Punya Potensi Minyak Bumi, Gubernur Rohidin Teken MoU dengan UIR
BACA JUGA:Wagub Rosjonsyah Maju Cagub Bengkulu, Ini Tanggapan Gubernur Rohidin Mersyah
Lanjutnya, keberhasilan penyelenggaran pemerintah daerah salah satunya ditentukan sejauh mana efektivitas dan efisiensi kelembagaan pemerintah daerah.
"Oleh karena itu, evaluasi kelembagaan perangkat daerah yang dilakukan merupakan bagian dari penyempurnaan lembaga sekretariat daerah yang mengarah pada terbentuknya organisasi berbasis kinerja dengan pola struktur organisasi yang rasional obyektif dengan kebutuhan nyata guna mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang baik (good local governance)," kata Gubernur Rohidin.
Selanjutnya, kata Gubernur, dalam Raperda Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi.
Di mana, sebutnya, pertama berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah serta surat dari dari Kemendagri RI Nomor 100. 2.2.6/8140/OTDA, tangga 24 November 2023.
BACA JUGA:3 Besar JPTP, Gubernur Jajak Pendapat
BACA JUGA:Kandidat Gubernur Jalin Komunikasi ke KPU Provinsi Bengkulu
Perihal Rekomendasi Pembentukan BRIDA/ Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa, Perubahan Nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Kemudian yang kedua, berdasarkan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah serta surat dari Kemendagri RI Nomor 100. 2.2.6/8303/OTDA, tanggal 30 November 2023 perihal Rekomendasi Penataan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa, semula Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tipe B menjadi Badan Pendapatan Daerah Tipe B dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B.