Besok Kamis, NasDem Tentukan Cabup di Pilkada Seluma, Usung Erwin atau Teddy?
Besok Kamis, NasDem Tentukan Cabup di Pilkada Seluma, Usung Erwin atau Teddy? --
SELUMA, KORANRB.ID - Besok Kamis 16 Mei hingga Sabtu 18 Mei 2024 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Nasional Demokrat (Nasdem) melakukan pleno penetapan calon kepala daerah se Indonesia yang akan diusung partai Nasdem, tidak terkecuali untuk Calon Bupati Seluma.
Kemana arah kapal Nasdem akan berlabuh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma tentunya menjadi salahsatu yang ditunggu, mengingat saat Pemilihan Umum (Pemilu) lalu, partai Nasdem berhasil mengisi kursi pimpinan DPRD Seluma dan meraih 3 kursi anggota DPRD Seluma.
Hal ini dibenarkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Seluma, Tenno Heika.
Hanya ada satu nama calon yang akan diusung oleh partai Nasdem pada Pilkada Seluma, dan ini mengacu pada hasil penjaringan yang sebelumnya telah dilakukan.
BACA JUGA:Hadapi Pilkada Seluma 2024, PPP Seluma Tidak Buka Penjaringan, Ini Alasannya
Nantinya setelah nama tersebut resmi diusung Nasdem, maka nantinya akan ada fit and proper test, sebelum akhirnya mengikuti sekolah atau pembekalan calon kepala daerah yang telah disiapkan oleh DPP Nasdem.
“Kita tunggu saja hasilnya, pleno akan dilakukan selama tiga hari. Setelah nantinya ditetapkan antara Erwin dan Teddy, maka yang bersangkutan akan mengikuti fit and proper test dan pembekalan atau sekolah calon kepala daerah,”papar Tenno Heika.
Untuk diketahui, DPD Partai Nasdem Seluma pada Senin siang 13 Mei 2024 menyerahkan tiga nama yang ikut penjaringan Pilkada ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Provinsi Bengkulu.
Yakni Erwin Octavian, SE, Teddy Rachman, SE, MM sebagai calon Bupati Seluma, sedangkan calon Wakil Bupati Seluma yakni Tenno Heika.
BACA JUGA:Erwin, Teddy dan Tenno Incar Perahu PDIP Maju Pilkada Seluma 2024
Hasil penjaringan tersebut diantarkan langsung oleh pimpinan DPD Nasdem Seluma beserta rombongan.
Dan diterima oleh Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Bengkulu, Erna Sari Dewi, SE.
Untuk diketahui, terkait jadwal tahapan pilkada sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.