Upaya Mustadin Jabat Pimpinan DPRD Mukomuko Kembali Terganjal Kuorum

SEPI: Rapat paripurna agenda penetapan keputusan DPRD terkait rekomendasi Partai Perindo. FOTO: FIRMANSYAH/RB--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Tampaknya Mustadin, anggota DPRD Mukomuko dari Partai Perindo belum kujung berhasil menduduki kursi unsur pimpinan DPRD yakni Wakil Ketua II yang saat ini masih diduduki Nopi Yanto dari partai yang sama.

Penyebabnya, sudah beberapa kali DPRD Mukomuko melakukan rapat paripurna, selalu gagal. Pemicunya lagi-lagi tidak kuorumnya jumlah anggota DPRD yang hadir. 

Setelah dijadwalkan ulang pada Senin 28 Mei 2024, kembali digelar paripurna, terulang gagal karena masalah yang sama. 

BACA JUGA:Kajari Berganti, Pengusutan 4 Tipikor Berlanjut: Anggaran Setda Mukomuko Rp30 Miliar Penyelidikan

Awalnya, dijadwal pukul 10.00 WIB, diskor 5 jam. Pada pukul 15.00 WIB dibuka lagi, ditunggu hingga 15 menit tetap juga tidak kuorum.

Dari 25 anggota DPRD, hanya 11 orang yang hadir. Diantaranya, Ketua DPRD M Ali Saftaini SE, Armansyah, Suntoko, Suwarno, Busra, Kabri, Antonius Dalle, Mustadin, Roni Pasla, Siswanto dan Maskur. 

Sedangkan 14 orang tidak hadir yakni, Wakil Ketua I DPRD Nur Salim, Wakil Ketua II Nopi Yanto, Aceng Zakaria, Wisnu Hadi, Tabrani, Novri Ardiantasari, Anita Puspitasari, Damsir, Yusak, Sukandi, Samsudin Sihite, Ansori Hardios, Sardiman dan Safaat.

Berkaitan dengan hal tersebut Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M. Ali Saftaini SE menyampaikan agenda pengambilan penetapan keputusan DPRD Mukomuko untuk menindaklanjuti permohonan Partai Perindo  untuk PAW Wakil Ketua II dari Nopi Yanto ke Mustadin, kembali gagal.

BACA JUGA:Pemuktahiran Data IDM di Mukomuko Harus Tepat Waktu

Meskipun sudah dilakukan beberapa kali penjadwalan dan diskor pada saat pelaksanaan agar peserta rapat bisa kuorum.

”Karena tidak kuorum maka dari itu rapat paripurna tersebut tidak bisa dilakukan, meskipun telah dilakukan penundaan beberapa jam,” akunya. 

Menurut Ali, berdasarkan tata tertib (Tatib) melaksanakan rapat paripurna minimal kehadiran anggota DPRD Mukomuko 18 orang dari jumlah 25 orang anggota DPRD yang ada. 

Ketika tidak sampai, maka rapat tidak dapat dilanjutkan hingga peserta rapat kuorum.

BACA JUGA: Kebijakan Potongan Gaji untuk Tapera Bergejolak, DPR Ambil Langkah Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan