22 Gagal Wawancara, PKD Pilkada KepahiangT erpilih Diumumkan 31 Mei
SELEKSI: Bawaslu Kepahiang melakukan penjaringan calon PKD Pilkada 2024. FOTO: HERU/RB--
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Sesuai agenda, Bawaslu Kabupaten Kepahiang telah menuntaskan proses wawancara terhadap 242 calon Pengawas Pemilu Kelurahan Desa (PKD) Pilkada serentak 2024, Selasa 28 Mei 2024.
Tercatat, 22 calon peserta tak hadir dalam sesi tes wawancara yang dilaksanakan Bawaslu Kepahiang.
Rinciannya, 6 Kecamatan Kepahiang, Bermani Ilir 6, Kabawetan 2, Merigi 3, Ujan Mas 3, Tebat Karai 1 dan Seberang Musi 1 peserta tak hadir. Di bagi dalam 8 sesi, peserta calon PKD telah menjalani proses wawancara sejak Senin 27 Mei 2024.
BACA JUGA:Ini Jadwal Penyerahan SK PPPK 2023 Kabupaten Kepahiang, Gaji sudah Siap
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Erwin Prianto menyampaikan, PKD Pilkada 2024 terpilih akan diumumkan langsung pada Jumat 31 Mei 2024 nanti.
"Sesuai tahapan pelaksanaan tes wawancara telah kita dilaksanakan mulai 27 Mei -28 Mei 2024 dengan ketentuan, peserta melakukan registrasi dengan menunjukkan E-KTP," kata Erwin.
BACA JUGA:12 PPPK Kepahiang Lulusan 2023 Gagal Dilantik, 2 Orang Mundur
Saat wawancara lanjutnya, peserta diwajibkan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes.
Lalu, peserta Laki-laki mengenakan pakaian kemeja putih lengan panjang, celana hitam dan menggunakan sepatu, sedangkan peserta Perempuan mengenakan pakaian kemeja putih lengan panjang, rok warna hitam, hijab warna hitam (bagi yang berhijab) dan menggunakan sepatu.
Dijadwalkan, proses pelantikan PKD terpilih akan dijalankan Bawaslu Kepahiang pada 1 - 2 Juni 2024.
Nantinya, hanya akan dipilih 117 PKD yang akan menjalankan tugasnya pengawasan di tingkat desa dan kelurahan.
BACA JUGA:Tes Wawancara, 242 Calon PKD Pilkada 2024 Kepahiang Bersaing, Ini Besaran Gajinya
Terkait tugas yang menjadi kewajiban seorang PKD adalah wajib menjalankan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
Mulai dari pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap.