11 Syarat Pengajuan Dana BOS dari Kemenag RI
BOS: MAN 2 Kepahiang sebagai salah satu penerima dana BOS dari Kemenag RI --
KORANRB.ID - Ada syarat yang mesti dipenuhi dalam pengajuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk lembaga pendidikan madrasah.
Sejak tahun 2009, penyaluran dana BOS Kemenag telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program.
Dana BOS yang disalurkan tidak hanya berorientasi pada perluasan akses, melainkan juga peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.
Dari sini lah, dana BOS diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.
BACA JUGA:Ini Bunyi Putusan Sela PN Kepahiang, Sidang Gugatan Caleg Vs KPU dan Bawaslu
Untuk pengajuan dana BOS ini sendiri, Kemenag RI telah menetapkan ada 11 syarat yang mesti dipenuhi, yakni:
1. Dokumen Syarat Pencairan Dana BOS
2. Surat Permohonan Pencairan dana BOS Madrasah
3. Scan Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah
4. Surat Tugas dari Kepala Madrasah
5. SK Pengangkatan Kepala Madrasah dan juga Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang.
6. Surat Keterangan bahwa Madrasah Masih Beroperasi dari Kankemenag atau Kanwil
7. Piagam atau SK Izin Operasional atau Pendirian Madrasah
8. Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah