Cabuli Bocah Tetangga, Warga Talo Kecil Diamankan Polisi
Kasat Reskrim Polres Seluma --
SELUMA, KORANRB.ID - Pemuda berusia 15 tahun asal Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma, diamankan Sat Reskrim Polres Seluma.
Ia diamankan usai dilaporkan mencabuli tetangganya yang juga masih bocah,
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH pada Selasa sore 4 Juni 2024.
Dikatakannya bahwa penahanan ini dilakukan mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP tentang penahanan.
BACA JUGA:Irak Punya Kenangan Manis di GBK 17 Tahun Silam, Marcelino Kirim Psywar
Karena objeknya sudah terpenuhi secara materil dan subjeknya (Tersangka, red) dikhawatirkan melarikan diri, maka tersangka dilakukan penahanan.
“Usai dilakukan penyidikan lalu gelar perkara, hasilnya yang bersangkutan kita tetapkan tersangka. Saat ini kita amankan untuk mempermudah proses hukum berlangsung,”terang Dwi Wardoyo.
Tersangka dilaporkan telah mencabuli tetangganya sendiri yang baru berusia 9 tahun saat bulan puasa lalu.
Hal ini dibenarkan Kades setempat, WK saat memberikan pendampingan terhadap korban yang melapor ditemani oleh ibu dan neneknya.
BACA JUGA:Yamaha Byson: Salah Satu Produk Motor Sport yang Gagal Bersaing di Pasaran
Dijelaskan Kades, hasil visum dan bukti bukti pendukung sudah diserahkan ke unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma untuk memperkuat dan mempercepat proses hukum dilakukan.
“Kita dari desa membantu mendampingi dan memfasilitasi korban beserta keluarganya menjalani pemeriksaan di Polres, hubungan korban dan terlapor adalah tetangga, tersangka merupakan pelajar kelas 3 SMP,,”jelas Kades.
Diterangkan Kades, berdasarkan keterangan korban, aksi bejat tersebut dilakukan saat kondisi dirumah tersangka sedang sepi.
Karena situasi sedang lengah, tersangka memanggil korban kerumahnya dan langsung membawa korban ke dalam kamar.