Jabatan Hampir Habis, 19 Anggota DPRD Kaur Belum Juga Lunasi TGR
Berlangsung: Anggota DPRD Kaur saat menggelar rapat Paripurna beberapa waktu yang lalu.--RUSMAN AFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID – Tahun ini merupakan tahun terakhir masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Kaur periode 2019-2024.
Namun dari 25 anggota DPRD Kabupaten Kaur, masih ada 19 anggota DPRD Kabupaten Kaur yang belum juga melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
TGR tersebut berdasarkan temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu tahun 2023 lalu.
Menariknya, dari 19 anggota DPRD Kaur yang belum mengembalikan TGR itu, ada 3 anggota DPRD Kaur yang kembali terpilih dalam Pemilu 2024 lalu.
BACA JUGA:Tambahan Tunjangan 50 Persen THR Guru Pemkab Bengkulu Selatan Belum Dibayar
Dari catatan Kejaksaan Negeri Kaur, adapun 3 orang anggota dewan terpilih yang belum melakukan pelunasan tersebut adalah, Firjan Eka Budi dengan TGR Rp218.267.520.
Basarudin dengan TGR Rp210.135.500, dan yang terakhir adalah Irawan Sumantri dengan TGR Rp225.824.120.
Sementara untuk 3 anggota DPRD Kaur yang kembali terpilih sudah melunasi TGR. Yakni Lismawati, Z. Muslih, dan juga Reki Bonizar.
"Proses penagihan TGR masih berlanjut, baru 6 anggota dewan yang melakukan pelunasan. Diantara yang belum melakukan pelunasan ada 3 orang anggota dewan terpilih," kata Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH melalu Kasi Datun Dwi Pranoto, SH.
Dia mengungkapkan saat ini Kejari Kaur baru berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar dari temuan di Sekretariat DPRD Kaur sebelumya lebih kurang sebesar Rp7 miliar.
Artinya masih ada sisa kurang lebih sebesar Rp 3,8 miliar lagi yang harus dikembalikan oleh anggota dewan yang bersangkutan.
"Sudah dilakukan rapat bersama, terkait dengan TGR kita berikan tambahan waktu lagi selama 2 bulan," ungkap Dwi.
Apabila selama tambahan waktu ini yang bersangkutan tidak juga melakukan pelunasan maka Kejari Kaur akan membuat keputusan mengembalikan perkara ini ke Inspektorat Kaur.