Tak Gubris Peringatan, Bawaslu Copot Paksa APK dan APS

LEPASKAN: Tim Panwascam tengah melepaskan APK milik Caleg yang masih terpasang.--

KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kaur mulai mencopot paksa Alat Peraga Kampanye (APK) dan juga Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang masih terpasang. Hal ini dilakukan sebab para Calon Legislatif (Caleg) maupun Partai Politik (Parpol) tak kunjung melepaskannya secara mandiri.

Seelum upaya copot paksa, Bawaslu telah menyurati seluruh Caleg maupun Parpol yang APK dan APS-nya masih terpasang. Agar segera melepaskannya secara mandiri, sebab saat ini masih masa tenang kampanye.

BACA JUGA:Bawaslu Kaur Tunggu Pelepasan APK Secara Mandiri Hingga Jumat

"Sebelumnya sudah kita ingatkan, tapi tidak juga di indahkan. Terhitung sudah beberapa hari ini, kita melakukan pencopotan APK dan APS," kata Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS Hendra Gunawan S Kom, Selasa (14/11).

Pencopotan APK dan APS ini, dilakukan Bawaslu melalui Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) bersama pihak terkait. Setidaknya sudah ada puluhan APK dan APS yang berhasil ditertibkan oleh tim Bawaslu. Penertiban akan terus dilakukan sampai dengan masa kampanye tanggal 28 November mendatang.

BACA JUGA:Jalan Dua Jalur Tak Diperkenankan Ada APK

"Sudah banyak yang kita tertibkan, seluruh APK dan APS di Kabupaten Kaur akan kita tertibkan selama masa tenang ini," ujar Hendra.

Bawaslu hanya menertibkan APK yang berisi ajakan atau kampanye untuk memilih salah satu Caleg dengan adanya foto tanda contreng dan nomor urut caleg beserta partainya. Saat ini, pihak Bawaslu Kaur melalui Panwascam disetiap kecamatan se-Kabupaten Kaur, masih terus melakukan penyisiran APK dan APS yang terpasang di sejumlah lokasi desa atau kecamatan.

BACA JUGA:Tertibkan APS, Parpol Diberi Waktu Seminggu

“Semua yang berbentuk ajakan promosi dan, foto-foto semuanya kita lepaskan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur Muslihuddin, ST menambahkan, caleg ataupun parpol juga akan dikenakan sanksi ataupun denda jika masih membandel tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Musli menuturkan sesuai dengan Pasal 492 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, maka akan dikenakan pidana dengan kurungan paling lama satu tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 12 juta.

BACA JUGA:Bawaslu: Penertiban APS Tugas Pemkab

"Kita bergerak sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Maka dari itu untuk para caleg dan parpol agar segera menertibkan semua alat peraga kampanyenya yang telah terpasang saat ini," pungkasnya. (cil)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan