Tertibkan APS, Parpol Diberi Waktu Seminggu
RAPAT: Bawaslu, KPU, Pemkab Benteng, Kejari Benteng, Polres Benteng dan perwakilan parpol menggelar rapat membahas APS yang masih terpasang.--
BENTENG, KORANRB.ID – Partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 akan menertibkan sendiri Alat Peraga Sosialisasi (APS) caleg yang saat ini masih terpasang. Hal itu berdasarkan hasil rapat yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama KPU, Pemkab, Polres, Kejari dan perwakilan parpol di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar menjelaskan parpol dan caleg diberikan waktu selama satu minggu untuk menertibkan semua APS yang saat ini masih terpasang.
“Kami meminta semua caleg dan parpol untuk melepas atau menutup semua APS. Kita tunggu saja bagaimana tindaklanjut selama satu minggu ke depan,” katanya.
BACA JUGA:Presiden Palestina Titip Pesan untuk Amerika Lewat Jokowi
Evi berharap jika parpol dan caleg dapat menepati janji. Apabila masih ada APS yang terpasang mengarah ke kampanye, maka Bawaslu akan menindak tegas semua APS. Jika masih terpasang, APS akan dibongkar paksa.
Sementara itu, Ketua KPU Benteng, Melki Helmansyah mengatakan KPU akan membuat SK terkait zona yang sudah diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan zona yang tidak diperbolehkan.
BACA JUGA:Pemkot Potensi Tambah Lima PHD
“Kita sudah menerima draf dari Pemkab Benteng, saat ini kita sedang susun yang kemudian akan kita terbitkan dalam bentuk SK. Intinya draf yang diberikan Pemkab Benteng sama dengan PKPU yang sudah ditetapkan,” jelasnya.(jee)