Mustarani Diberhentikan dari Jabatan Sekda, Bupati Lebong Siapkan Plh

. Mustarani Abidin, SH., M.Si diberhentikan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, sejak Rabu 19 Juni 2024 lalu. --

LEBONG, KORANRB.ID - H. Mustarani Abidin, SH., M.Si diberhentikan dari jabatannya Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, sejak Rabu 19 Juni 2024 lalu. 

Pemberhentian Mustarani sebagai Sekda Lebong, karena masa jabatannya sudah berakhir sejak Rabu, 19 Juni 2024 lalu.

Mustarani, sudah menjabat sebagai Sekda Lebong selama 5 tahun.

Saat ini, Bupati Lebong, Kopli Ansori sedang mempersiapkan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Lebong sebelum ada penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Lebong. 

BACA JUGA:Prediksi Turki Vs Portugal: Duel 2 Bintang Beda Generasi, Guler dan Ronaldo

BACA JUGA:Jangan Panaskan Lagi 8 Makanan Ini, Dapat Berubah Jadi Racun!

"Iya sudah habis (Masa Jabatan Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin, red). Untuk Plt belum ada, sebagai gantinya kita tunjuk Plh untuk melaksanakan tugas Sekda," kata Kopli, dikonfirmasi, Sabtu, 22 Juni 2024.

Disisi lain, H. Mustarani Abidin juga membenarkan informasi ini. 

“Iya, kan masa jabatan saya habis. Kan sudah 5 tahun," singkat Mustarani. 

Mustaranipun tak mau berkomentar banyak mengenai perihal ini, dirinya mengarahkan untuk detailnya kepada BKPSDM Lebong. 

Plt Kepala BKPSDM Lebong, Beny Khodratulla mengatakan, pemberhentian Mustarani sebagai Sekda Lebong karena masa jabatan sudah habis 5 tahun.

BACA JUGA:4 Tips Menciptakan Komunikasi Baik dengan Pasangan

BACA JUGA:Penghisap Darah! Berikut 5 Fakta Unik Burung Vampire Ground Finch yang Terancam Punah

Secara teknis Benny mengatakan mekanisme rekrutmen Sekda harus melalui seleksi terbuka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan